Ramadan 2025

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Sah Puasa? Simak Penjelasan Ulama

Artikel berikut mengulas hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan, apakah sah puasa?  Jawabannya ada di Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
HUBUNGAN SUAMI ISTRI - Ilustrasi hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan. Diulas ulama Ustadz Wahid Ahmad dari Ikadi Jawa Tengah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut mengulas hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan, apakah sah puasa? 

Berhubungan intim suami istri adalah perbuatan yang sah dan justru bernilai ibadah bagi pasangan muslim. 

Namun, di bulan Ramadhan ini hubungan tersebut bisa menjadi perbuatan yang terlarang untuk dilakukan bahkan mereka yang tetap melakukannya bisa diharuskan membayar denda atau kafarat. 

Perihal hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan, apakah sah puasa, akan diulas ulama Ustadz Wahid Ahmad yang pernah menjabat Ketua Ikatan Dai (Ikadi) Jawa Tengah seperti dilansir dari channel YouTube Tribunnews.com. 

Diungkap Wahid Ahmad, bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan di bulan Ramadhan sekalipun.

Namun waktu melakukan hubungan badan itu terbatas selama bulan Ramadhan yakni harus dilakukan pada malam hari.

Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Hukuman Melakukan Hubungan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved