Berita Musi Rawas
Berawal Cek-cok Lalu Bergulat, Laporan 2 Wanita di Musi Rawas Berakhir Damai, Saling Suap-suapan
Kejari Musi Rawas menghentikan proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan dua wanita. Kasus ini berakhir saling suap-suapan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel menghentikan proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Tara Lorenda dan Kiyu Rapena.
Penghentian proses hukum kasus keduanya, melalui prinsip keadilan restoratif (restoratif justice) yang diajukan oleh Kejari Musi Rawas ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Sebagai simbolisasi damai, kedua wanita yang saling lapor itu saling suap-suapan di hadapan jaksa.
Plt Kejari Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kasi Intelijen, Gustian Winanda mengatakan, kasus penganiayaan tang melibatkan 2 terdakwa terjadi pada Jumat, 6 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Depan Warung FINI di Rt.06 Ombilin Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Awalnya, lanjut Gustian, kedua terdakwa terlibat percekcokan atau adu mulut, sehingga mengakibatkan keduanya terjadi pergulatan di atas tanah dan saling tarik rambut.
Kemudian, keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Musi Rawas.
Selanjutnya pada Selasa, 18 Februari 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik dari Polres Musi Rawas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas, Dicky Dwi Putra.
Kemudian di hari yang sama, berdasarkan arahan dan petunjuk PIt. Kajari Musi Rawas agar perkara tersebut untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ).
Di mana pengajuan RJ dilakukan secara berjenjang, berdasarkan surat perintah Nomor PRINT427/1.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a guo.
Dijelaskan Kasi Intel, ada beberapa pertimbangkan sehingga perkara tersebut dilakukan RJ, yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta adanya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak yang berselisih.
Dijelaskan Kasi Intel, penghentian perkara tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
"Langkah ini juga sesuai dengan perintah Jaksa Agung, bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani," tutup Kasi Intel.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.