Berita Nasional

Tangis Warti Eks Karyawan PT Sritex Kena PHK Massal Usai 25 Tahun Kerja, Kini Cari Usaha Sampingan

Salah satu mantan karyawan PT Sritex tak kuasa menangis mengungkapkan kesedihannya setelah kena PHK massal.

YouTube/tvOneNews - YouTube/Tribun Solo Official
PT SRITEX BANGKRUT - Tangis buruh PT Sritex saat di-PHK. Ribuan karyawan mendatangi pabrik pada Kamis (26/2/2025). 

Setelah resmi menerima surat PHK, ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3/2025).

Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex kini resmi harus tutup permanen mulai, Sabtu 1 Maret 2025.

Dalam hal ini, PT Sritex  yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini ternyata memiliki utang menggunung yang ditaksir mencapai triliun.

Perusahaan raksasa tekstil Indonesia ini bahkan sampai melakukan PHK massal pada 10.669 karyawannya.

10.669 orang karyawan dengan rincian:

1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo

956 karyawan PT Primayuda Boyolali

40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang

104 karyawan PT Bitratex Semarang

Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). 

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Warti Buruh PT Sritex, Sakit Hati Kena PHK Usai 25 Tahun Bekerja, Kini Cari Usaha Sampingan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved