Berita Palembang
Tak Boleh Melintas di Jalan Umum, Ada Jalan Khusus Angkutan Batubara Sepanjang 118 KM di Sumsel
Jalan khusus angkutan batubara sepanjang 118 kilometer dari Muara Enim hingga pelabuhan Batubara PT Swarnadwipa Dermaga Jaya.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Angkutan batubara yang kerap membuat macet karena melintas di jalan raya harusnya tak lagi terjadi.
Pasalnya, sesuai aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas seperti batubara.
Selain itu juga saat ini sudah ada jalan khusus angkutan batubara yang yang dimiliki PT Titan Infra Sejahtera (TIS), melalui anak usahanya PT Servo Lintas Raya yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Jalan khusus angkutan batubara sepanjang 118 kilometer dari Muara Enim hingga pelabuhan Batubara PT Swarnadwipa Dermaga Jaya yang terletak di Sungai Musi.
Jalur hauling ini melintasi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI menjadi solusi krusial untuk mengurangi kemacetan yang sebelumnya disebabkan oleh angkutan batubara di jalan umum, seperti yang terjadi di jalan raya Palembang.
"Dengan adanya jalur khusus untuk transportasi batubara, pergerakan kendaraan angkutan batubara tidak lagi mengganggu lalu lintas umum, yang pada gilirannya mengurangi potensi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas," kata Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya Yayan Suhendri, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Lakukan Penambangan Batubara Ilegal di Muara Enim, 2 Pria Ditangkap Polisi, Tergiur Untung Besar
Baca juga: Berkunjung ke Graha Tribun, IESR Galakkan Transformasi Ekonomi di Sumsel, Daerah Penghasil Batubara
Yayan menambahkan, dalam pengelolaannya, PT Titan Infra Sejahtera terus berupaya meningkatkan keamanan dan efisiensi jalur hauling yang mereka kelola.
Salah satu isu yang sempat mencuat adalah usulan pembangunan jalan layang (fly over) di KM 48 Kabupaten PALI.
Namun, menurut hal ini belum diperlukan karena jalur hauling yang ada saat ini masih cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara tanpa mengganggu kepentingan umum.
"PT Servo Lintas Raya juga terus melakukan pengaturan lalu lintas dengan cermat untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan," tambah Yayan.
Meskipun saat ini jalur hauling masih dapat mengakomodasi angkutan batubara dengan aman, PT TIS tidak menutup kemungkinan untuk membangun jalan layang di masa depan, jika keadaan jalan sudah tidak memadai lagi untuk mendukung pergerakan angkutan batubara secara optimal.
Yayan menambahkan jalan angkutan khusus batubara ini bisa jadi solusi sesuai dengan target Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan produksi batubara mencapai 131 juta ton pada tahun ini, yang membutuhkan sistem angkutan yang lebih efisien.
Apalagi Sumsel memiliki cadangan batubara yang mencapai 9,3 miliar ton, sekitar 25 persen dari total cadangan batubara nasional sehingga bisa mendukung target produksi batubara nasional.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
INFO Pemeliharaan Listrik di Palembang dan Banyuasin Selasa 22 Juli 2025, Daftar Wilayah Berdampak |
![]() |
---|
Momen Hari Anak Nasional 2025, Anak-anak Dapat Edukasi Kesehatan Lewat Lomba Dokter Cilik |
![]() |
---|
Syarat Bagi Mitra GO-JEK Untuk KPR Rumah Subsidi di BTN, Punya Rating Bintang 4,5 |
![]() |
---|
Modal dari Simpanan Anggota, Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Tembus Omzet Rp 5 Juta per Hari |
![]() |
---|
Jangan Lupa, Besok Pemkot Palembang Gelar Job Fair di Hotel Aryaduta, Gratis, Dibuka Banyak Loker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.