Berita Ogan Ilir
Pembunuh Penjaga Kebun di Ogan Ilir Segera Disidang, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi mengonfirmasi berkas perkara pembunuhan penjaga sawit di Ogan Ilir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi berkas perkara pembunuhan penjaga sawit di Ogan Ilir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.
"Perkara sudah P21 (dinyatakan lengkap) dan tahap II (dilimpahkan)," kata Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (28/2/2025).
Pelaku diketahui bernama Rahmat Fauzan yang membacok korban bernama Alimin di sebuah perkebunan sawit pada 20 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Geram Kepala Ditendang, Motif Rahmat Bunuh Rekan Sesama Penjaga Kebun di Ogan Ilir
Ilham menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghabisi korban karena emosi.
Berawal saat korban terlibat perbincangan dengan pemilik kebun bernama Andi, membahas perihal upah menjaga alat berat di perkebunan tersebut.
"Awalnya ada tawar-menawar upah. Korban minta Rp 200 ribu upah jaga per malam, tapi pemilik kebun menyanggupi Rp 100 ribu untuk menjaga alat berat tersebut," jelas Ilham.
Sampai akhirnya korban meminta agar mendapat upah jaga Rp 150 ribu per malam.
Tersangka yang ada di TKP lalu menyela pembicaraan antara korban dan pemilik kebun sawit.
"Tersangka bilang kepada korban, 'sudah, terima saja upah itu (yang ditawarkan pemilik kebun)'. Korban menyuruh tersangka diam," ujar Ilham.
Sebelumnya menurut keterangan saksi mata di TKP, tersangka sempat diam namun kembali menyela pembicaraan.
Saat itulah, menurut Ilham, korban menendang kepala pelaku hingga tersulut emosi.
"Menurut tersangka, korban ini ngomongnya ngegas dan menendang kepala tersangka. Jadi emosi si tersangka ini dan membacok korban," terang Ilham.
Setelah berkas dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, selanjutnya tersangka akan disidang.
"Kalau untuk jadwal sidang itu ranahnya Kejari yang mempersiapkan berkas," kata Ilham.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.