Ramadan 2025

Jadwal Jam Kerja ASN Kabupaten OKI Selama Ramadan, Dipersingkat dari Biasanya, Rinciannya

Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI) lebih singkat

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
JAM KERJA -- ASN Kabupaten OKI akan dikurangi jam kerjanya selama Ramadan 2025. Berikut ini jadwalnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI) lebih singkat dari hari biasanya. 

Hal ini sesuai dengan surat edaran  Bupati OKI nomor : 800/129.2/SE/BKPSDM-IV/2025 yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2025. 

Perlu untuk diketahui jadwal yang  ditetapkan bagi seluruh instansi pemerintah yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin — Jum'at.

Dengan jam masuk Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. 

Sedangkan hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30 Wib.

Sementara perangkat daerah yang masuk 6 hari kerja Senin – Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wib.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) OKI, Antonius Leonardo bila hari biasa ASN bekerja dimulai pada pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB.

"Maka dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan puasa, agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Anton sewaktu dihubungi pada Jum'at (28/2/2025) siang.

Diutarakan dia, jam kerja bagi para pegawai baik yang bekerja lima hari seminggu yaitu totalnya 32,5 jam.

"Selama ramadhan juga kegiatan apel pagi, senam pagi, dan kegiatan tambahan lainnya tidak akan dilaksanakan," tambahnya.

Menurutnya, penyesuian jam kerja selama bulan ramadhan merujuk pada surat edaran (SE) Menteri PANRB tentang penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

"Maka diharapkan masing-masing pimpinan instansi, untuk memastikan pelaksanaan jam kerja bulan puasa tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi dan tidak ganggu kelancaran kegiatan pelayanan publik," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved