Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Bantah Dioplos, Ini Penjelasan Pertamina Soal Proses Pencampuran Pertamax di Depo, Injeksi Warna

Pertamina akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan pertamax oplosan pakai petinggi PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka dalam korupsi

Editor: Moch Krisna
Dok Pertamina/Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pertamina akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan pertamax oplosan pakai petinggi PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka dalam korupsi tata kelola minyak mentah.

Melansir dari KompasTV, Jumat (28/2/2025) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat.

Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," kata Heppy.

Ia pun menegaskan, kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina, lanjutnya, merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92.

"Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.

KILANG PERTAMINA : Kilang Pertamina Plaju berhasil melakukan efisiensi energi di Unit HVU II, salah satu plant primary process. Inovasi kesisteman dengan suplai bahan baku (hot feed) yang dilakukan di kilang ini berhasil menekan konsumsi bahan bakar untuk proses pengolahan, karena suhu feed (produk umpan) yang sudah tinggi, sehingga usaha pemanasan tambahan oleh furnace (unit pemanas) bisa dikurangi.
KILANG PERTAMINA : Kilang Pertamina Plaju berhasil melakukan efisiensi energi di Unit HVU II, salah satu plant primary process. Inovasi kesisteman dengan suplai bahan baku (hot feed) yang dilakukan di kilang ini berhasil menekan konsumsi bahan bakar untuk proses pengolahan, karena suhu feed (produk umpan) yang sudah tinggi, sehingga usaha pemanasan tambahan oleh furnace (unit pemanas) bisa dikurangi. (Istimewa)

Ia menyampaikan, Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Kemudian AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung mengungkapkan, pada 2018-2023, untuk pemenuhan kebutuhan minyak mentah seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

"Pertamina wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan mengimpor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved