Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Sosok Maya Kusmaya, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Perannya Diduga Beri Perintah
Mengenal sosok Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Berdasarkan laporan LHKPN, Maya tercatat sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya.
Adapun pertama kali dilakukan pada 2016 lalu untuk periodik 2015 yaitu sebesar Rp160 juta.
Hartanya melonjak pada periodik 2016 menjadi Rp3,5 miliar. Kekayaannya kembali naik pada periodik 2017 yaitu menjadi Rp4,4 miliar.
Pundi-pundi keuangan Maya mengalami kenaikan lagi pada periodik 2017 sebesar Rp300 juta menjadi Rp4,7 miliar.
Kekayaannya kembali naik signifikan sebesar Rp2 miliar pada periodik 2018 menjadi Rp6,7 miliar.
Selanjutnya, pada periodik 2019, harta Maya naik sedikit sebanyak Rp200 juta menjadi Rp6,9 miliar.
Kemudian, secara berturut-turut, hartanya kembali naik yaitu Rp6,9 miliar (2020), Rp8,5 miliar (2021), dan Rp10,4 miliar (2022).
Khusus untuk LHKPN periodik 2022, sumber harta kekayaan Maya berasal dari satu unit tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp2,5 miliar.
Lalu, dirinya juga memiliki tiga kendaraan berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp590 juta.
Maya juga memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp695 juta, surat berharga Rp5,6 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mulai jam 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Sebelum menyandang status tersangka, MK dan EC lebih dahulu dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.
Tapi, karena keduanya tidak menghadiri panggilan ini, mereka akhirnya, penyidik melakukan jemput paksa terhadap kedua tersangka ini.
Sosok "Raja Minyak" Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Anaknya Lebih Dulu Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Agung Buka Suara Soal Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain' |
![]() |
---|
Jabat Dirut Sejak 2018-2024, Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Alfian Nasution yang Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.