Pilkada Empat Lawang 2024

KPU Sumsel Ngaku Belum Ada Anggaran Untuk Gelar PSU di Pilkada Empat Lawang 2024

Meski begitu, Andika menerangkan KPU belum memiliki anggaran yang jelas untuk menggelar PSU yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
GEDUNG KPU SUMSEL - KPU Sumsel Ngaku Belum Ada Anggaran Untuk Gelar PSU di Pilkada Empat Lawang 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengungkapkan, KPU Empat Lawang berkomitmen melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Meski begitu, Andika menerangkan KPU belum memiliki anggaran yang jelas untuk menggelar PSU yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari.

Dimana KPU RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terus melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemungutan suara dan pendanaannya. 

"Hari ini, kami baru selesai pembahasan dengan Kemendagri dan komisi II DPR, sehingga kami menyiapkan dahulu rancangan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Hari ini dicek semua, apakah ketersediaan anggaran itu tersedia untuk di kabupaten Empat Lawang, dan apakah Pemkabnya memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU dan itu dulu kami selesaikan, " kata Andika, Kamis (27/2/2025). 

Menurut Andika, KPU Empat Lawang sendiri sedang merancang kegiatan untuk PSU, dan akan berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk dilaporkan ke KPU Sumsel.

Sebab dalam anggaran hibah NHPD Pilkada Empat Lawang hanya dianggarkan hingga tahapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK. 

"Yang mereka anggarkan itu sampai dengan PHP, sedangkan untuk PSU belum, dan nanti kita akan lihat sisa anggaran yang kemarin, dan kekurangan PSU nanti berapa, " ucapnya. 

Ditambahkan Andika, bisa saja nanti ada bantuan atau sharing anggaran dari Pemprov Sumsel untuk pelaksanaan Pilkada Empat Lawang nanti, jika memang Pemkabnya tidak memiliki anggaran banyak. 

"Kami belum tahu (sharing), makanya lihat kondisi di Empat Lawang, jadi kami butuh dulu informasi dari KPU dengan Pemkab Empat Lawangnya, makanya dibahas dan naik ke level provinsi, " tandasnya. 

Selain itu, terkait penggunaan logistik yang telah dipakai sebelumnya terkhusus kotak dan bilik suara, Andika belum bisa memastikan apakah nanti menggunakan logistik baru atau yang lama. 

"(Logistik) ini masih didiskusikan dulu, karena kotak itukan masih ada isi surat suara kemarin, sehingga kita mapping dulu kebutuhan kelengkapan yang ada si KPU, " capnya. 

Dijelaskan Andika, saat ini belum ada tahapan pelaksanaan PSU, namun ia memastikan tahapan Pilkada nanti yang dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari itu, masih seperti pelaksanaan Pilkada sebelumnya. 

"Tahapan belum ada masih kami siapkan tahapan, kalau tahapan menunggu penetapan tanggal pelaksanaan (pencoblosan) pemungutan suara oleh KPU RI, dan kami menunggu pelaksanaannya dalam tempo 60 hari. Pastinya, yang ada dalam putusan nomor 24 MK RI terkait Pilkada Empat Lawang itu akan kami jalankan, soal kapan pencoblosan belum tahu tapi yang pasti dalam rentan waktu 60 hari, " tegasnya. 

Dilanjutkan Andika, dihari awal putusan MK RI untuk dilaksanakan PSU Pilkada Empat Lawang, jajarannya akan menyiapkan anggaran dan plan pelaksanaan PSU itu, sembari KPU RI juga melakukan rakor dengan Mendagri dan Komisi II DPR dengan Bawaslu RI untuk ngecek semua anggaran itu tersedia atau tidak. 

"Sebab ini berkonsekuensi terhadap pengeluaran anggaran lagi. Sehingga dukungan semua pihak khususnya Pemkab Empat Lawang. Jika ada kekurangan anggaran maka harus diskusi dengan Pemprov Sumsel. Jadi pada pokoknya KPU berkomitmen untuk melaksanakan amar putusan MK RI sebelum 60 hari kami sudah melaksanakan PSU Pilkada Empat Lawang, " tukasnya. 

Baca juga: Sama-sama Pernah Jadi Bupati Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Minta Masyarakat Nilai Kinerja Saat PSU

Baca juga: Joncik Muhammad-Arifai Targetkan Kemenangan Diatas 60 Persen Saat PSU Pilkada Empat Lawang 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.

Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.

Sedangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh. 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved