Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Sosok Agus Purwono, Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Rugikan Rp 193 T, Menangkan Broker

profil Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional jadi tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Linkedin/Agus Purwono
AGUS PURWONO TERSANGKA KASUS KORUPSI. Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional jadi tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. 

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Profil Riza Chalid Raja Minyak Indonesia, Rumahnya Digeledah usai Anak Tersangka Korupsi Pertamina

Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Baca juga: Sosok Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Tersangka Korupsi Pertamina 

Modus Riva Siahaan Cs

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved