Bulan Ramadan

Seluruh Tempat Hiburan Malam di OKI Ditutup Selama Ramadhan, Diancam Sanksi Denda Hingga Pidana

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (Satpol PP OKI) sosialisasikan penyesuaian jam operasional tempat hiburan, hotel dan tempat ma

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Sat Pol PP OKI
SOSIALISASI - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (Satpol PP OKI) Sosialisasikan Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan, Hotel dan Tempat Makan. Seluruh Tempat Hiburan Malam di OKI Ditutup Selama Bulan Ramadhan, Diancam Sanksi Denda dan Pidana 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG - Menjaga kesucian dan kekhusyukan bagi umat muslim selama menjalani bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (Satpol PP OKI) sosialisasikan penyesuaian jam operasional tempat hiburan, hotel dan tempat makan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton mengimbau, selama bulan puasa rumah makan, hotel, penginapan menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.

"Mulai hari ini kami menyebarkan surat edaran dengan mengimbau pemilik usaha mempertimbangkan waktu membuka rumah makan, restoran dan warung makan pada jam-jam menjelang sore atau mendekati berbuka puasa," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025) siang.

Dijelaskannya, surat edaran dan imbauan telah disampaikan ke seluruh desa dan juga kelurahan lewat Camat masing-masing.

"Teruntuk rumah makan yang tetap buka siang, agar mengedepankan kepatuhan terhadap umat muslim yaitu dengan menggunakan tirai," paparnya.

Selain itu, pihaknya menekankan bagi pemilik hotel, penginapan, tempat karoke, salon, cafe, panti pijat dan jenis tempat hiburan lain untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. 

"Selama bulan puasa supaya tidak membuka kegiatan hiburan. Ini sebagai menghormati umat muslim yang menjalan ibadahnya," urainya.

Baca juga: Lahat Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Ramadhan, BPBD Minta Warga Waspada Banjir Hingga Longsor

Baca juga: Disidak Jelang Ramadhan, Pedagang di Musi Rawas Diminta Tak Mainkan Harga

Menurutnya, surat edaran dan imbauan ini telah disampaikan sehingga untuk diikuti.

Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi baik berupa denda ataupun pidana. 

Dijelaskan dia, imbauan tersebut akan berlaku sejak awal ramadhan hingga H+3 atau tiga hari setelah hari raya Idhul Fitri mendatang.

"Setelah masuk bulan suci puasa, kita akan turun mengecek langsung kondisi di sana. Bila masih terdapat tempat karaoke, warung remang-remang dan hiburan malam  yang buka. Maka kita tindak tegas lakukan penutupan paksa," 

Matinton menyebut sasaran tempat hiburan malam yang menjadi fokus yaitu di sepanjang jalan lintas timur (jalintim), kota Kayuagung dan Kecamatan Tulung Selapan.

"Disanalah yang nantinya menjadi fokus patroli dan penindakan. Lantaran banyaknya tempat hiburan yang dapat menggangu kegiatan ibadah warga sekitar," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved