Bulan Ramadan
Seluruh Tempat Hiburan Malam di OKI Ditutup Selama Ramadhan, Diancam Sanksi Denda Hingga Pidana
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (Satpol PP OKI) sosialisasikan penyesuaian jam operasional tempat hiburan, hotel dan tempat ma
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG - Menjaga kesucian dan kekhusyukan bagi umat muslim selama menjalani bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (Satpol PP OKI) sosialisasikan penyesuaian jam operasional tempat hiburan, hotel dan tempat makan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton mengimbau, selama bulan puasa rumah makan, hotel, penginapan menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.
"Mulai hari ini kami menyebarkan surat edaran dengan mengimbau pemilik usaha mempertimbangkan waktu membuka rumah makan, restoran dan warung makan pada jam-jam menjelang sore atau mendekati berbuka puasa," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025) siang.
Dijelaskannya, surat edaran dan imbauan telah disampaikan ke seluruh desa dan juga kelurahan lewat Camat masing-masing.
"Teruntuk rumah makan yang tetap buka siang, agar mengedepankan kepatuhan terhadap umat muslim yaitu dengan menggunakan tirai," paparnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bagi pemilik hotel, penginapan, tempat karoke, salon, cafe, panti pijat dan jenis tempat hiburan lain untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Selama bulan puasa supaya tidak membuka kegiatan hiburan. Ini sebagai menghormati umat muslim yang menjalan ibadahnya," urainya.
Baca juga: Lahat Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Ramadhan, BPBD Minta Warga Waspada Banjir Hingga Longsor
Baca juga: Disidak Jelang Ramadhan, Pedagang di Musi Rawas Diminta Tak Mainkan Harga
Menurutnya, surat edaran dan imbauan ini telah disampaikan sehingga untuk diikuti.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi baik berupa denda ataupun pidana.
Dijelaskan dia, imbauan tersebut akan berlaku sejak awal ramadhan hingga H+3 atau tiga hari setelah hari raya Idhul Fitri mendatang.
"Setelah masuk bulan suci puasa, kita akan turun mengecek langsung kondisi di sana. Bila masih terdapat tempat karaoke, warung remang-remang dan hiburan malam yang buka. Maka kita tindak tegas lakukan penutupan paksa,"
Matinton menyebut sasaran tempat hiburan malam yang menjadi fokus yaitu di sepanjang jalan lintas timur (jalintim), kota Kayuagung dan Kecamatan Tulung Selapan.
"Disanalah yang nantinya menjadi fokus patroli dan penindakan. Lantaran banyaknya tempat hiburan yang dapat menggangu kegiatan ibadah warga sekitar," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Dari Balik Jeruji Besi, Sebulan Penuh Warga Binaan Lapas Sekayu Raih Berkah Khataman Al Quran |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadhan dan Doa 1 Syawal 1447 Hijriah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW |
|
|---|
| 50 Kata-Kata Mutiara Jumat Terakhir Ramadhan 2026, Bikin Nangis dan Menyentuh Hati untuk Caption |
|
|---|
| Materi Khutbah Jumat Akhir Ramadhan 1447 H/2026, Khidmat dan Penuh Makna untuk Refleksi Diri |
|
|---|
| Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Teks Arab, Latin, Arti, dan Batas Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Seluruh-Tempat-Hiburan-Malam-di-OKI-Ditutup-Selama-Bulan-Ramadhan-Diancam-Sanksi-Denda-dan-Pidana.jpg)