Berita Palembang
Aniaya Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Pakai Cutter, Stefanus Diciduk Kejati Sumsel, Sempat Buron
Selesai sudah pelarian Stefanus Richard Kysi Pratama buronan kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur menggunakan cutter.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Selesai sudah pelarian Stefanus Richard Kysi Pratama buronan kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur menggunakan cutter.
Setahun buron atau tepatnya sejak awal tahun 2023, Stefanus berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel di rumah keluarganya di Kota Palembang.
"Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama ini dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2023 silam, atas kasus penganiyaan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur," ungkap Aka Kurniawan, Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Selasa (25/2/2025), malam
Ia mengatakan, terpidana (Stefanus) tidak pernah menghadiri persidangan sejak dilimpahkan berkas perkara sekitar awal tahun 2023, sehingga dilakukan persidangan In Absentia di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Di mana putusan pengadilan menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," katanya.
Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan eksekusi terhadap Terpidana Stefanus, atas putusan Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tetapi bersangkutan tidak pernah hadir.
"Hal inillah yang mendasari terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang, dan berhasil ditangkap di daerah Sukabangun Palembang di rumah keluarga terpidana," tegasnya.
Lanjutnya, selama berstatus DPO terpidana sendiri sangat sering berpindah-pindah tempat mulai dari Kota Lubuk Linggau hingga terdeteksi di Aceh dan kembali lagi ke Palembang.
"Nah total penangkapan DPO oleh tim Tabur selama periode 2023-2024 sebanyak 21 DPO dari satuan kerja wilayah hukum Kejati Sumsel. Bahkan di bulan Februari 2025 ini saja, tim Tabur telah berhasil berhasil menangkap 3 orang DPO," Katanya.
Sementara, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan jika terpidana Stefanus memang sudah menjadi salah satu target yang berhasil ditangkap.
"Terpidana ini akan langsung dilakukan eksekusi dan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ungkapnya.
Sedikit diterangkan Kajari, kasus yang menjerat terpidana Stefanus ini lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yang masih dibawah umur dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau cutter.
Lanjut Hutamrin sebagaimana amar putusan pengadilan terpidana Stefanus dijerat melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak.
Sambung Hutamrin, hingga saat ini jumlah DPO Kejari Palembang yang belum berhasil ditangkap dari berbagai tindak pidana tersisa 9 orang DPO.
Untuk itulah Hutamrin mengimbau, khususnya kepada para DPO lainnya untuk menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang nyaman dan bagi DPO tindak pidana, sampai ke lubang semut pun akan dicari.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.