Berita Lubuklinggau

Tersinggung Ditagih Uang Kontrakan, Pria di Lubuklinggau Pukuli Pemilik Dengan Balok Panjang

Namun, ketika tersangka sudah menempati rumah itu, rumah tersebut malah mau dikontrakan ke orang lain.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DIAMANKAN - Tersangka Saat Diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (24/2/2025) Kemarin. Tersinggung Ditagih Uang Kontrakan, Pria di Lubuklinggau Pukuli Pemilik Dengan Balok Panjang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Emi Kurpan Panet warga Jl. Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumsel yang merupakan seorang pekerja swasta di Kota Lubuklinggau kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah ia memukuli pemilik kontrakan tempat tinggalnya karena tersinggung.

Diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (24/2/2025) kemarin setelah sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan pelaku merupakan target operasi Pekat Musi setelah dilaporkan korbannya NS pada 6 Januari lalu.

"Pelaku merupakan target operasi pekat Musi 2025, penyebabnya  pelaku ini melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan korban," kata Kurniawan pada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Kejadian bermula saat korban menyuruh tersangka untuk mengontrak rumah korban.

Namun, ketika tersangka sudah menempati rumah itu, rumah tersebut malah mau dikontrakan ke orang lain.

"Korban meminta uang kepada tersangka, tapi tersangka tidak punya uang, korban mengaku uangnya untuk makan korban sehari-hari akan tetapi tersangka emosi saat mendengar perkataan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jadi Bandar Judi Togel, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Omset Perhari Capai Rp 16 Juta

Baca juga: Sepekan Usai Digerebek,Puluhan Kendaraan Milik Pelaku Judi Sabung Ayam di Lubuklinggau Belum Diambil

Kemudian tersangka langsung memukul korban dibagian kepala, lengan kanan dan kiri, serta kaki sebelah kanan menggunakan kayu balok.

Akibatnya korban merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan penganiayaan itu ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum.

Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus penganiayaan melakukan gelar perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Setelah itu anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan kayu balok sepanjang 1 meter.

"Tersangka mengakui perbuatannya karena tersinggung ucapan dari korban," ujarnya. 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved