Berita Lubuklinggau

Jadi Bandar Judi Togel, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Omset Perhari Capai Rp 16 Juta

Seorang pria berinisial H (47 tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena diduga menjadi bandar judi online jenis togel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dokumen Satreskrim Polres Lubuklinggau
JUDI ONLINE - Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau saat memeriksa kediaman Tersangka H terkait praktik judi online jenis togel, Sabtu (23/2/2025),Jadi bandar judi togel, pria di Lubuklinggau ditangkap Polisi, omset perhari capai Rp 16 Juta. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang pria berinisial H (47 tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena diduga menjadi bandar judi online jenis togel.

Tersangka ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau saat berada di depan sebuah toko di Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II pada Sabtu (22/2/2025) kemarin.

Hasil pengembangan Polisi dalam setiap melakukan transaksi tersangka mengantongi omset Rp. 7 juta hingga Rp. 16 juta.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 .

"Tersangka kita tangkap dalam rangka memberantas praktik perjudian yang semakin marak di tengah masyarakat demi kenyamanan menjelang bulan puasa," kata Kurniawan pada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Kurniawan menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2024 menggunakan beberapa situs togel. 

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai, serta kertas rekapan angka yang digunakan dalam perjudian.

"Keuntungan yang diperoleh tidak sedikit, mencapai Rp 7 juta hingga Rp 16 juta," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Kurniawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Polres Lubuklinggau akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 

"Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami, Mari bersama-sama perangi perjudian demi lingkungan yang lebih aman dan kondusif," ungkapnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved