Berita OKU Selatan

Jelang Ramadhan, Polres OKU Selatan Amankan Puluhan Botol Miras Pada Operasi Pekat 1 Musi 2025

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
RAZIA : Petugas Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) 1 Musi 2025 jelang Bulan Suci Ramadhan, kemaren, Selasa (25/2/2025). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Petugas Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) 1 Musi 2025 jelang Bulan Suci Ramadhan.

Operasi guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.

Kabag Ops Polres OKU Selatan, AKP Bratanata mengatakan razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Hasilnya, sebanyak enam dus minuman keras berbagai merk berhasil disita.

"Barang bukti yang telah disita nantinya akan dimusnahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,"ujarnya, kemaren, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Bandar Narkoba di OKU Selatan Ditangkap Miliki 2,8 Kilo Sabu, Terima Gadai Senpi dari Pembeli

Baca juga: Pedagang di Pasar Saka Selabung OKU Selatan Bakal Ditertibkan, Dampak Sampah Berserakan

Lebih lanjut ia mengatakan operasi pekat ini merupakan langkah preventif Polres OKU Selatan dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan,"katanya tegas.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal seperti halnya aktivitas yang melanggar hukum untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved