Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT

Kronologi Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT Saat Mandi, Korban Dikejar saat Selamatkan Diri

Seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTS POLRES OLAH TKP
KAKAK BUNUH ADIK DAN KEPONAKAN DI NTT - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, (23/2/2025). Korban tetap dikejar saat selamatkan diri. 

Pelaku Coba Akhiri Hidup

Selain itu, pelaku pembunuhan ibu dan anak berusaha mengakhiri hidup usai merenggut nyawa 2 orang korban yakni, Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51). 

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu, (23/2/2025).

Ia menerangkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam.

Pihak kepolisian Polres TTS, kata Iptu Joel, saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap motif terduga pelaku menghabisi nyawa kakak kandung dan ponakannya.

Pelaku Agustinus Pobas juga saat ini telah diamankan polisi. Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat.

Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved