Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT
Kronologi Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT Saat Mandi, Korban Dikejar saat Selamatkan Diri
Seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Pelaku Coba Akhiri Hidup
Selain itu, pelaku pembunuhan ibu dan anak berusaha mengakhiri hidup usai merenggut nyawa 2 orang korban yakni, Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51).
Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu, (23/2/2025).
Ia menerangkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam.
Pihak kepolisian Polres TTS, kata Iptu Joel, saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap motif terduga pelaku menghabisi nyawa kakak kandung dan ponakannya.
Pelaku Agustinus Pobas juga saat ini telah diamankan polisi. Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat.
Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.