Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT

Kronologi Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT Saat Mandi, Korban Dikejar saat Selamatkan Diri

Seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTS POLRES OLAH TKP
KAKAK BUNUH ADIK DAN KEPONAKAN DI NTT - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, (23/2/2025). Korban tetap dikejar saat selamatkan diri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh adik dan keponakannya.

Ibu dan anak ini tewas usai ditikam pelaku Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM pelaku menikam korban kedua korban di Kali Naep yang terletak tak jauh dari pemukiman warga. 

Kejadian bermula ketika Yohana Pobas (51 tahun, korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air.

Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya.

Meskipun demikian, korban Yohana terus berlari untuk menyelamatkan diri.

OLAH TKP - Pose pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/2/2025).  Agustinus Pobar (56), seorang kakak dengan sadis membunuh seorang ibu, Yohana Pobas (51), dan anak, Norci Elisabet Tamonob, yang masih berusia sembil
OLAH TKP - Pose pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/2/2025). Agustinus Pobar (56), seorang kakak dengan sadis membunuh seorang ibu, Yohana Pobas (51), dan anak, Norci Elisabet Tamonob, yang masih berusia sembil (POS-KUPANG.COM)

Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2). 

Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP.

Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Agustinus Pobas dan korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya bernama Yohana Pobas (51) itu masih terikat hubungan keluarga dekat.

Korban Yohana Pobas merupakan kakak kandung dari pelaku Agustinus Pobas. Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri.

Menurutnya, insiden pembunuhan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Pasalnya, peristiwa itu dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Baca juga: Kejamnya Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT saat Sedang Mandi, Siram Air Lalu Menikam

Ia menjelaskan usai menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. 

Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.

Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku Coba Akhiri Hidup

Selain itu, pelaku pembunuhan ibu dan anak berusaha mengakhiri hidup usai merenggut nyawa 2 orang korban yakni, Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51). 

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu, (23/2/2025).

Ia menerangkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam.

Pihak kepolisian Polres TTS, kata Iptu Joel, saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap motif terduga pelaku menghabisi nyawa kakak kandung dan ponakannya.

Pelaku Agustinus Pobas juga saat ini telah diamankan polisi. Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat.

Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved