Berita Musi Rawas
Pengepul Togel di Selangit Musi Rawas Ditangkap Polisi, Sehari Omsetnya Rp 300 Ribu
Jon Kenedi, pria berusia 36 tahun di Kabupaten Musi Rawas tepaksa harus dijemput oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Jon Kenedi, pria berusia 36 tahun di Kabupaten Musi Rawas tepaksa harus dijemput oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Pria asal Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Musi Rawas muara ditangkap polisi lantaran menjadi bandar atau pengepul judi jenis togel.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2025) kemarin sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian jenis Toto Gelap/Togel, dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tanggal 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.
Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan tersangka, bermula saat anggota Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Laporan yang kami terima, masyarakat ini katanya resah, karena tersangka ini diduga sering melakukan perjudian jenis togel di rumahnya di Desa Karang Panggung," kata Kasat.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel. Hasil penyelidikan, ternyata benar, tersangka memang sering melakukan transaksi togel di rumahnya.
"Jadi tak mau kecolongan, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ucap Kasat.
Akhirnya, tersangka pun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Musi untuk dilakukan pendalaman.
"Dari penyidikan terhadap tersangka, tersangka ini mengaku hanya sebagai pengepul saja," jelas Kasat.
Selain tersangka, personel menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dalam sehari mendapat omset sebesar Rp300 ribu. Dimana, dari omset tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp45.000.
"Setelah uang dari pelanggannya terkumpul, tersangka ini akan menyerahkan kepada NS (DPO) sebagai bandarnya. Penyerahan itu, dilakukan setiap Selasa dan Jumat," ungkap Kasat.
Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran terhadap NS. Untuk itu, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas. (Eko Mustiawan/CR41)
Bendungan Dikuras, Warga Air Satan Musi Rawas Antusias Berburu Ikan Lele Hingga Ikan Mas |
![]() |
---|
UPDATE Daftar Harga Sembako di Musi Rawas 25 Agustus 2025, Cabai Merah Keriting Rp 37 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Cara Petani di Wonokerto Musi Rawas Basmi Hama Tikus, Keluhkan Hampir 90 Persen Tanaman Padi Rusak |
![]() |
---|
Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Pil Ekstasi, Dua Pelaku Asal Riau Diamankan |
![]() |
---|
Polres Musi Rawas Gelar Gerakan Pangan Murah, 20 Ton Beras Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.