Berita Muba

Operasi Pekat Musi 2025, Pria di Muba Ditangkap Polisi Bawa 23 Paket Sabu

Pelaku diamankan pada saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Simpang 6 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang,  Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025)

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANAKAN : Pengedar narkoba Heriyanto pada saat diamankan bersama barang bukti di Sat Narkoba Polres Muba, Rabu (19/2/2025). Pelaku Heriyanto diamankan saat terjaring Operasi Pekat Musi 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Heriyanto (37) pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya diamankan. 

Pelaku diamankan pada saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Simpang 6 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang,  Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 01.45 WIB. 

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Siahaan mengatakan pelaku pengedar Heriyanto diamankan pada saat Polsek Keluang melakukan Operasi Pekat Musi 2025 langsung ditangkap yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima berserta anggota.

"Kita telah mengamankan Heriyanto diduga saat itu sedang menunggu pembeli. Pelaku ini merupakan sudah menjadi target operasi karena telah meresahkan masyarakat mengenai peredaran narkoban yanh dilakukannya,"kata Alvin, Jumat (21/2/2025).

Lanjutnya, dari pelaku polisi menyita 23  paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,47 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah botol bertuliskan ”FITKOM”, 1 buah bungkus rokok bertuliskan ”COFFEE”.

Baca juga: Polres Muba Gelar Ops Keselamatan Musi 2025,Target Turunkan Titik Kemacetan, Pelanggaran&Kecelakaan

"Kemudian uang tunai sebesar Rp2,3 juta dan 1 Unit handphone Vivi Y16, barang bukti tersebut didapat semua dari saku celana pelaku sendiri,"ungkapnya.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa uang dari hasil mengedarkan sabu sebanyak Rp2.3 juta yang dimiliki merupakan hasil penjualan saat malam itu.

Pelaku ini sudah jadi target Operasi Pekat Musi 2025. Allhamdulillah, kita berhasil menangkapnya, kasusnya kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba,"tutupnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar membenarkan telah menerima pelimpahan pengedar narkoba dari Polsek Keluang. Pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 34 Tahun 2009 tentang narkotika,"ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved