Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

'Sangat Keji, Apa Salah Ayah Saya', Duka Anak Bos Rental Mobil usai Ayah Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Duka anak bos rental mobil ayah tewas dibunuh oknum TNI Angkatan Laut (AL).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KELUARGA BOS RENTAL MOBIL KAWAL SIDANG - Dua anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025). Kedua anak korban menyebut tindakan ketiga terdakwa sebagai hal keji. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Duka anak bos rental mobil usai ayah tewas dibunuh oknum TNI Angkatan Laut (AL).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025), oditur penuntut umum menghadirkan dua anak almarhum Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, sebagai saksi.

Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menyebut tindakan ketiga terdakwa sebagai hal keji.

Pasalnya Ilyas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat hendak mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dibeli terdakwa anggota TNI AL tanpa surat resmi atau bodong.

"Sangat keji sekali, apa salah ayah saya?" kata Agam Muhammad Nasrudin seraya menahan tangis saat memberi kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Agam menceritakan bahwa sebelum penembakan mendiang ayahnya sudah berupaya melakukan langkah persuasi.

Tepatnya saat Ilyas menemui ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten.

Baca juga: VIDEO Tangis Agam Anak Bos Rental Mobil, Tolak Permintaan Maaf Oknum TNI AL yang Tembak Ayahnya

Kala itu Ilyas sempat mengajarkan para terdakwa untuk singgah ke warung di sekitar lokasi untuk membicarakan masalah secara baik-baik, tapi ajakan justru ditolak.

"Ayah saya hanya mempertahankan haknya, dan ayah saya sudah menawarkan untuk musyawarah. Sudah bertanya mobil ini (Honda Brio dibeli Oknum TNI AL) dari mana, kita obrolin baik-baik," ujarnya.

SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL -  Tampang tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. Anak korban tolak permintaan oknum TNI AL.
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tampang tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. Anak korban tolak permintaan oknum TNI AL. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Agam menuturkan setelah ketiga terdakwa menolak tawaran lalu melarikan diri, dia dan sang ayah kembali berupaya melakukan pengejaran berdasar titik GPS terpasang di kendaraan.

Hingga pada akhirnya saat di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas kembali berupaya mengamankan mobil miliknya dia justru ditembak Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Terdakwa Bambang menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli untuk menembak Ilyas Abdurrahman di dada hingga korban tewas akibat luka berat

"Saat itu saya melihat almarhum ayah saya sudah terkapar memegang dadanya, (suara merintih) di depan mata saya pak," tutur Agam tersedu menahan tangis saat memberi kesaksian.

Seperti diketahui, Ilyas Abdurrahman yang merupakan bos rental mobil Makmur Jaya, tewas usai ditembak oknum anggota TNI AL di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari. 

Berharap Dihukum Setimpal

Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan terdakwa membunuh ayahnya.

"Saya berharap terdakwa dapat hukuman atas perbuatannya masing-masing secara setimpal apa yang mereka perbuat," kata Agam saat menjadi saksi di sidang perkara, Selasa (18/2/2025).

Dia meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena tindak pembunuhan berencana dilakukan sudah menimbulkan dukacita mendalam bagi pihak keluarga besar.

Agam ditembak di bagian dada oleh terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menggunakan senjata api dinas milik Sersan Satu Akbar Adli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Padahal kala itu, Ilyas sedang berupaya mengamankan unit mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan tersangka warga sipil lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL seharga Rp55 juta.

"Apalagi merenggut nyawa ayah saya itu luar biasa, menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau, almarhum yang terdepan untuk mencari nafkah," ujarnya.

Selain sebagai sosok tulang punggung keluarga, Agam Muhammad Nasrudin menuturkan bahwa sang ayah merupakan sosok yang luar biasa karena selalu membimbing dalam hal agama.

Sehingga berharap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono memberi vonis setimpal.

Sesuai fakta-fakta persidangan selama jalannya sidangnya perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik mendiang ayahnya hingga nanti masuk ke tahapan putusan.

"Hukuman setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa lakukan," tuturnya.

Berdasar dakwaan Oditur Militer, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," kata Rizky Agam Syahputra.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duka Anak Bos Rental Korban Pembunuhan Oknum TNI AL: Apa Salah Ayah Saya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved