Arti Bahasa Arab

Pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan

Maslahah dibagi oleh Ulama ushul fiqh menjadi tiga macam, yaitu al-maslahah al mu’tabarah, al-maslahah al mulghah, al-maslahah al-mursalah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI MASLAHAH -- Ilustrasi pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan sehari hari. 

 
Dalam rangka memelihara kelangsungan manusia di muka bumi ini, maka berketurunan juga merupakan masalah pokok bagi manusia. Untuk memelihara dan melanjutkan keturunan tersebut  Allah mensyari'atkan nikah dengan segala hak dan kewajiban yang diakibatkannya. 

Terakhir, manusia tidak bisa hidup tanpa harta. Oleh sebab itu, harta merupakan sesuatu yang ḍaruri (pokok) dalam kehidupan manusia. Untuk mendapatkannya Allah mensyaritkan berbagai ketentuan dan untuk memelihara harta seseorang Allah mensyariatkan hukuman bagi para pencuri dan perampok.

2. Maṣlahah al-Hajiyyah

Dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk  eringanan, hal tersebutdemi mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.

Misalnya dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qaṣr) sholat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir; dalam bidang muamalah diperbolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik-baik, dibolehkan melakukan jual beli pesanan (bay’ al-salam), kerjasama dalam pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musaqqah). Semuanya ini disyariatkan Allah untuk mendukung kebutuhan mendasar al maṣalih al-khamsah diatas.


3. Maṣlahah al-Tahsiniyyah
kemaslahatan yang sifatnya sebagai suatu pelengkap, berupa keleluasaan atau kebebasan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.

Misalnya dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadat-ibadat sunat sebagai amalan tambahan, dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia.

Ketiga kemaslahatan ini perlu dibedakan sesuai kebutuhan dalam setiap perkara, sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan.


Ditinjau dari segi eksistensinya, maslahah dibagi oleh Ulama ushul fiqh menjadi tiga macam, yaitu al-maslahah al mu’tabarah, al-maslahah al mulghah, al-maslahah al-mursalah.

1. Al mashlahah Al-Mu’tabarah
Al-maslahah al-mu’tabarah, yakni kemaslahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya, seperti menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.

Allah mensyariatkan jihad, karena untuk membela agama, Allah mensyariatkan qisas karena untuk melindungi jiwa, Allah memberikan hukuman had kepada peminum khamar untuk menjaga akal, Allah memberikan hukuman had kepada pelaku zina dan qadzaf karena untuk menjaga kehormatan, dan Allah memberikan hukuman had kepada pelaku pencurian karena untuk melindungi harta.

2. Al-Mashlahah Al-Mulghah
Al-maslahahal-mulghah ialah maslahah yang berlawanan dengan ketentuan Nash. Misalnya, menyamakan bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Penyamaan ini boleh jadi ada kemaslahatan, tetapi bertentangan dengan ayat Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, yang mana seharusnya bagian laki-laki dua kali

bagian perempuan, karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi
nafkah.

3. Al-Maslahah Al-Mursalah
Al-Maslahah Al-Mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik penolakannya maupun pengakuannya. AlMaslahah Al-Mursalahmenurut ushuliyin adalah al-maṣlahah yang berarti mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.

Contohnya adalah kemaslahatan mengkodifikasi Al-Quran, pembukuan hadis hingga peraturan lalu lintas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved