Arti Bahasa Arab

Pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan

Maslahah dibagi oleh Ulama ushul fiqh menjadi tiga macam, yaitu al-maslahah al mu’tabarah, al-maslahah al mulghah, al-maslahah al-mursalah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI MASLAHAH -- Ilustrasi pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan sehari hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Maslahat atau maslahah kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. 

Secara etimologi, Maṣlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. 

Maṣlahah dapat juga diartikan sebagai manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. 

Contoh, bila perdagangan itu suatu kemaslahatan dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan, maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu keduanya itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin.

Secara terminologi, terdapat beberapa definisi Maṣlahah yang dikemukakan oleh beberapa ulama Ushul Fiqh, namun seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama. 

Di antaranya, Imam al-Ghazali, mengemukakan bahwa pada prinsipnya Maṣlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuantujuan syara‟.

Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara‟, sekalipun bertentangan dengan tujuantujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan pada kehendak syara. 

Namun sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu, hal ini seperti gambaran cerita pada zaman  Jahiliyyah yang mana para wanita tidak mendapatkan bagian harta warisan yang menurut mereka hal tersebut mengandung kemaslahatan, sesuai dengan adat istiadat mereka, namun pandangan ini tidak sejalan
dengan kehendak syara‟, karenanya tidak dinamakan Maṣlahah. 


Jadi suatu perkara dikatakan maslahah adalah ketika perkara tersebut melindungi esensi manusia, memberi keuntungan, namun juga tidak bertentangan dengan syara‟.

 Macam-macam Maṣlahah
Dikutip dari jurnal dari laman uinkediri.ac.id, para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian maṣlahah, jika dilihat dari beberapa segi.

Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:


1. Maṣlahah al-Ḍurariyyah
kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan yang seperti ini ada lima, yaitu (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3) memelihara akal, (4) memelihara keturunan, dan (5) memelihara harta.

Contoh :

Akal merupakan sasaran yang menentukan bagi seseorang dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Oleh sebab itu Allah menjadikan pemeliharaan akal itu sebagai suatu yang pokok. 

Untuk itu, antara lain Allah melarang meminum minuman keras, karena minuman itu dapat merusak akal dan hidup manusia. Hal ini bisa juga dikaitkan dengan maslahah, penjual dan penikmat minuman keras akan merasa sangat diuntungkan dengan adanya minuman tersebut, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang dinamakan maslahah mursalah karena bertentangan dengan syara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved