Ketua RT di Muba Tewas Dibacok
1 Remaja Jadi Tersangka Tewasnya Ketua RT di Muba, Korban Ditebas Pakai Sajam Saat Bubarkan Tawuran
Remaja berinisial AR (17 tahun) jadi tersangka tewasnya ketua RT di Kabupaten Muba, Sumsel yang meninggal dunia saat membubarkan tawuran.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Remaja berinisial AR (17 tahun) jadi tersangka tewasnya ketua RT di Kabupaten Muba, Sumsel yang meninggal dunia saat membubarkan tawuran.
Korbannya, Yusmeriyanto (41) Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kabupaten Muba, Sumsel meninggal dunia akibat dibacok saat membubarkan tawuran remaja, Senin (17/2/2025) malam.
Kasat reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris mengatakan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku.
Pihaknya telah menetapkan satu pelaku yakni AR yang melakukan pembacokan terhadap ketua RT sehingga korban meninggal dunia.
"Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu. Karena kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya," ungkap Joni, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Ketua RT di Muba Tewas Dibacok di Kepala Saat Bubarkan Tawuran, 7 Remaja Diamankan Polisi
Adapun dari kronlogis kejadian pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jalan Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
"Korban yang merupakan ketua RT mengajak saksi lainnya untuk melerai para remaja, karena para pelaku membawa senjata tajam, namun saksi menolak ikut dan hanya korban yang maju untuk membubarkan pelaku tawuran,"ungkapnya.
Kemudian tanpa berpikir panjang, korban langsung mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.
Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.
"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek bagian belakang kepala yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Baca juga: Sosok Yusmeriyanto, Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Remaja, Punya Anak 3 Tahun
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.
"Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Sedangkan terduga pelaku lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.