Berita Pendidikan

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kapan Ditutup? Cek Disini Jadwal untuk Peserta SNBP dan Syaratnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bagi peserta SNBP akan ditutup pada hari ini, Selasa 18 Februari 2025. Mengingat masih banyak calon mahasiswa yang baru m

KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kapan Ditutup? Cek Disini Jadwal untuk Peserta SNBP dan Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Program Kartu Indonesi Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna membantu siswa berprestasi namun terkendala ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Diketahui pendafataran KIP Kuliah 2025 sudah dibukan sejak hari Selasa, 4 Februari 2025 lalu.

Bagi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang ingin mengikuti program KIP Kuliah 2025, diharapkan segera melakukan pendaftaran, karena masa pendaftaran akan segera berakhir.

Kapan KIP Kuliah 2025 Ditutup?

Diketahui registrasi atau pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP sudah dibuka sejak tanggal 4 Februari 2025 kemarin.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti Program KIP Kuliah SNBP harus memperhatikan jadwal pendaftarannya karena akan disegara ditutup.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bagi peserta SNBP akan ditutup pada hari ini, Selasa 18 Februari 2025.

Mengingat masih banyak calon mahasiswa yang baru mengetahui tentang program tersebut, maka masih bisa mendaftarkan diri untuk program KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT dan Mandiri.

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek), Senin (17/2/2025) waktu pendaftaran akun siswa KIP Kuliah tahun ini berlangsung cukup panjang, yakni dibuka pada 4 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  • Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025

- Syarat dokumen pendaftaran KIP Kuliah

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Syarat umum pendaftaran KIP Kuliah

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:

  • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

4. Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

5. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

  • Pendaftaran akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
  • Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kembali login di laman KIP Kuliah  dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
  • Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved