Berita Palembang

Lengan Kiri Terancam Cacat Permanen, Korban Pembacokan di OI Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Ia datang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama anggota keluarganya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
TERLUKA-- Iskandar (52)korban pembacokan oleh Mukrim di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, datang ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/2/2025). Iskandar berharap pelaku dihukum berat. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Iskandar (52) korban pembacokan yang dilakukan Mukrim di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir berharap pelaku yang sudah membuat lengan kirinya terancam cacat dihukum setimpal.

Ia datang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama anggota keluarganya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ia diminta datang untuk memberikan keterangan ke penyidik, Selasa (18/2/2025).

Pasca peristiwa berdarah itu, Iskandar mengaku kini tak bisa beraktivitas secara normal seperti biasa.

Menurutnya tangan kiri sudah mengalami cacat karena tak ada lagi jari yang bisa digerakkan.

"Tangan saya tidak bisa digerakkan lagi, saya minta pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatan dia, dan pihak kepolisian di Polda Sumsel saya ucapkan terima kasih karena telah menangkap pelaku yang membuat saya cacat," kata Iskandar.

Untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kamar mandi, makan, dan lain sebagainya Iskandar perlu dibantu. Bertani yang jadi kesehariannya pun tak bisa dilakukan lagi.

"Kalau yang tangan kanan masih bisa digerakkan. Tapi kalau ke kamar mandi mesti dibantu," katanya.

Iskandar membantah tuduhan tersangka Mukrim kalau ia tidak membayar utang sewa excavator sebesar Rp 1,6 juta melainkan jasa kerja di November tahun 2023 yang menggunakan alat berat. 

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Rapat Persiapan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

"Saat itu saya memakai alat berat satu jam saja, namun si pelaku menawarkan pakai lah dua jam satu jamnya gratis, sehingga saya hanya bayar Rp 800 ribu saja. Saya minta tempo satu minggu pembayarannya," katanya.

Setelah tiga hari bekerja menggunakan alat berat, pelaku menelpon untuk meminta uang. Lalu Iskandar meminta uang Rp 800 ribu kepada anaknya untuk membayar sewa alat berat itu.

"Saya bertemu pelaku di rumahnya dan menyampaikan kalau saya ingin membayar uang garap pekerjaan dengan alat berat Rp 800 ribu uang itu diterimanya. Pas saya pamit pulang tapi saat itu pelaku berkata nanti dulu sambil menyuguhi saya minuman es susu, tak lama setelah itu saya pamit pulang," katanya.

Masih dikatakan Iskandar, sekitar bulan September 2024 pelaku datang ke rumahnya bersilaturahmi kebetulan saat itu ada acara tiga hari meninggal ibu kandungnya. 

"Pelaku datang sambil berkata 'Is buntu ini lagi is ambil upahan pasang baleho', saya jawab Alhamdulillah berarti masih ada orang yang mau memberikan kerja. Lalu dia minta tolong uang Rp 50 ribu untuk beli rokok dan saya kasih sambil ngopi karena kebetulan abis acara tiga hari ibu saya meninggal setelah dikasih uang Rp 50 ribu dia minta tambah Rp 50 ribu lagi dan saya kasih lagi lalu dia pulang," tuturnya.

Lalu sekitar tiga hari kemudian pelaku datang lagi ke rumahnya namun hanya bertemu dengan istri korban karena korban sedang tidak berada dirumah. 

"Istri saya menyampaikan kalau pelaku Mukrim datang ke rumah tidak tahu apa maksud kedatangannya lalu pada Kamis 23 Januari 2025 dia datang lagi ke rumah saya tiba tiba langsung membacok tangan kiri saya hingga nyaris putus sambil berkata mana utang kamu bayar," tutupnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved