Berita Selebriti

Sebut Hotman Paris Pengecut, Razman Nasution Yakin Tak Bersalah di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Nasution menilai bahwa kasusnya dengan MA tak ada urusannya dengan Hotman Paris. dirinya yakin tidak bersalah dan bisa lolos dari kasus

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
RAZMAN NASUTION KE MA. Advokat Razman Arif Nasution (tengah), Firdaus Oiwobo (kiri) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Razman Nasution menilai bahwa kasusnya dengan MA tak ada urusannya dengan Hotman Paris. dirinya yakin tidak bersalah dan bisa lolos dari kasus 

Hotman menilai permintaan maaf Razman dan kawan-kawan tidak akan diterima mengingat marwah pengadilan sudah begitu dihina. 

Dia mendukung proses hukum berjalan. 

Ada tiga hal yang dihadapi Razman, pertama sebagai terdakwa atas laporan pencemaran nama baik.

Kedua dibekukan surat izinya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan perkataan jubir dari Mahkamah Agung.

Yang ketiga ada laporan polisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya. 

"Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka," tandanya.

Terkait pemeriksaan di Bereskrim, Hotman tidak melakukan persiapan khusus.

"Saya kan hanya sebagai saksi, saya hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved