Berita Palembang

Pengedar Sabu di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara, Jual 8 Paket Sabu Seberat 1,260 Gram

Rahmat Suprapto, pengedar narkoba divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
DIVONIS -- Rahmat Suprapto pengedar sabu yang ditangkap di kawasan Seberang Ulu II, Palembang divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 7 tahun, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Rahmat Suprapto, pengedar narkoba divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

Sebelumnya ditangkap saat sedang berada di kontrakannya dengan barang bukti 1,260 gram sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH menilai perbuatan terdakwa secara sah bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Suprapto dengan pidana 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (17/2/2025).

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1, 260 gram. 

Serta barang bukti lain yakni satu bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu bungkus plastic klip bening kosong ukuran sedang, satu buah botol redoxon warna kuning, satu buah paper bag dan handphone milik terdakwa.

Setelah membacakan putusan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum memilih terima terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga: Tuna Rungu di Palembang Dianiaya Temannya, Gegara Minta Uang Rp 50 Ribu, Alami Luka Bacok di Lengan

Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa mendapatkan enam bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1, 260 gram tersebut dari Burhan (DPO) di daerah Lorong Lematang seharga Rp 1,3 juta dengan mendapatkan seperempat kantong narkotika jenis sabu. 

Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan Jaya 7 Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada September 2024.

Setelah mendapatkan narkotika tersebut langsung terdakwa pecah menjadi delapan paket dan sebelum ditangkap sudah laku terjual sebanyak dua paket dengan sisa enam paket narkotika jenis sabu yang belum terjual.

Masing-masing paket sabu dijual dengan harga beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

Terdakwa akan mendapatkan keuntungan jika semua narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved