Berita Selebriti
Datangi MA, Razman Nasution Ngaku Khilaf Bikin Sidang Ricuh : Manusia Tempatnya Salah
Razman Arif Nasution meminta maaf usai membuat ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan melawan Hotman Paris.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Razman Arif Nasution meminta maaf usai membuat ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan melawan Hotman Paris.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution di Mahkamah Agung ketika menyampaikan permintaan maaf atas kericuhan tersebut.
Razman mengaku khilaf usai kericuhan tersebut.
"Apa yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan," ujar Razman Arif Nasution di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Dikutip dari Grid.id
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution pun memohon agar permintaan maafnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengatakan tak ada niat untuk merendahkan instantsi.
"Ini adalah sebuah kekhilafan," katanya.
"Kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi memfitnah atau mencemarkan barangkali itu," lanjutnya.
"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tutup Razman Arif Nasution.
Baca juga: Tahu Yasmine Ow Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Menjanda, Aditya Zoni Singgung Soal Feeling

Seperti diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ricuh di persidangan melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman Arif Nasution pun diduga nyaris adu jotos dengan Hotman Paris Hutapea.
Akibat hal tersebut, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
Sempat Ogah Minta Maaf
Sebelumnya, Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf menanggapi laporan tersebut.
"Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.
"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Razman Nasution saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.
Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.
"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.
Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.
Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.
"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.
PN Laporkan Razman
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga (sudah mengadukan peristiwa itu ke) Pengadilan Tinggi," ujar Maryono di Bareskrim Polri, Selasa hari ini.
Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawannya dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang saya laporkan ada tiga. Ada Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 (tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia), dan Pasal 217 (tentang kegaduhan di ruang sidang),” ucap Maryono.
Maryono menambahkan, pihaknya menyerahkan kelanjutan laporannya tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya, itu sudah kami laporkan. Itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya, gimana,” tutur Maryono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya.
Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya.
Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.