Haji 2025

Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Reguler Provinsi Sumatera Barat Masuk Alokasi Kuota Tahun 2025

Daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2025 sudah resmi dirilis Kementrian Agama (kemenag).

Editor: Moch Krisna
Kemenag Sumbar
HAJI ASAL SUMBAR - Dokumentasi kegiatan ibadah haji 2022 provinsi Sumatera Barat. Daftar jemaah haji reguler provinsi Sumatera Barat masuk alokasi tahun 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2025 sudah resmi dirilis Kementrian Agama (kemenag).

Adapun diketahui jemaah yang berhak berangkat tercatat sudah melunasi biaya kepergian haji dimasing-masing provinsi sesuai dengan nomor urut.

Untuk tahun 2025 sendiri, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Angka ini turun sebesar Rp4 juta dibandingkan tahun 2024. 

Berdasarkan rincian BPIH reguler tahun 2025 terbagi dua, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp55.431.750, serta nilai manfaat sebesar Rp33.978.508.

Untuk provinsi Sumatera Barat misalnya, berdasarkan data dari Kemenag Sumatera Barat terdapat 4338 jemaah reguler dan 231 jemaah prioritas lansia yang akan berangkat dari seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat.

Menurut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi maka masuk Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751

-

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost). 

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. 

Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved