Berita Selebriti

Senangnya Hotman Paris Tahu Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Singgung Akhir Karier

Kabar soal pembekuan sumpah advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo langsung ditanggapi sang lawan Hotman Paris.

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Irfan Kamil
SUMPAH ADVOKAT DICABUT : Hotman Paris bahagia tahu sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dicabut, Kamis (13/2/2025). Singgung karier berakhir 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar soal pembekuan sumpah advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo langsung ditanggapi sang lawan Hotman Paris.

Pengacara 30 miliar tersebut lantas merasa bahagia dengan pembekuan sumpah advokat lawannya tersebut.

Bahkan secara gamblang Hotman Paris menyindir jika pembekuan tersebut jadi akhir karier Razman dan Firdaus Oiwobo.

"Akhir dari karir mereka! Cacad hukum setiap surat kuasa an kliennya apabila masih mengaku sbg pengacara," tulis Hotman Paris di akun instagramnya, Kamis (13/2/2025).

Hotman Paris 1414141
SUMPAH ADVOKAT DICABUT : Tangkapan layar instagram Hotman Paris tanggapi soal kabar pencabutan Sumpah Advokat Razman Nasuton dan Firdaus Oiwobo, Kamis (13/2/2025). Hotman sebut karier pengacara berakhir

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Baca juga: Video Razman Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim seusai Dipolisikan karena Buat Gaduh Ruang Sidang

Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

"Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."

Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Kronologi

Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban. 

Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.

Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum. 

Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.

Baca juga: Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak

Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman. 

Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.

Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved