Vadel Badjideh Tersangka

Penjelasan Polres Metro Jaksel Soal Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara terkait penetapan status tersangka Vadel Badjideh di kasus asusila anak Nikita Mirzani.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube Intens Investigasi/Tribunnews.com/Bayu Indra
HUMAS POLRES JAKSEL : Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan Vadel Badjideh (Kiri). Vadel Badjideh ditetapkan tersangka kasua asusila anak Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani Menangis

Tangis Nikita Mirzani pecah saat mengetahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anaknya Lolly (LM).

7 bulan mencari keadilan anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban atas perbuatan Vadel Badjideh berbuahkan hasil.

"Pas banget ya ini malam nisfu syaban mungkin banyak juga orang yang berdoa malam hari ini salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," kata Nikita Mirzani, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Nikita Mirzanin kepada pihak terkait, termasuk kuasa hukumnya dan keluarga yang akhirnya kasus ini selesai hingga Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Vadel ditegaskan oleh Nikita menjadi jawaban selama ini setelah penantian panjang dirinya pasang badan untuk putri tercintanya.

"Apa yang saya bicarakan selalu fakta, tetapi memang selalu tertunda oleh waktu. Hari ini bisa kalian saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya, Laura, walaupun saya dicaci, saya dimaki, karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang semua benar," imbuh Nikita.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebgai tersangka dalam kasus dugaan  asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Penetapan status Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan dicecar 53 pertanyaan terkait tuduhan menghamili Lolly Anak Nikita Mirzani.

"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.

"Langsung dilakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman.

Vadel langsung ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," lanjutnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved