Berita Viral

Kronologi 3 Wanita Siksa dan Sekap Pria Bertato Selama 13 Hari Hingga Tewas di Bali, Gegara Utang 

Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025). Begini awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.

Seperti diketahui, korban bernama I Pande Gede Putra Palguna menjadi korban penganiayaan hingga tewas dan jasadnya ditemukan warga pada Senin (3/2/2025) lalu.

Adapun ketiga wanita pelaku kasus pembunuhan Pande tersebut adalah OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan GALY alias Leni (57) yang kini sudah berhasil ditangkap polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas ketiga tersangka, yaitu inisial OSM beralamat di Denpasar Selatan OP beralamat di Bojonegoro, Jawa Timur; dan GALY asal Dangin Puri Kaja Denpasar.

3 WANITA BUNUH PRIA- Tiga wanita Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widman Sutadi jadi tersangka kasus pembunuhan pada sesi jumpa pers Kamis (13/2/2025). motif tindak pidana  tiga wanita lakukan pembunuhan terhadap  Pande Gede Putra (53) karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena masalah utang
3 WANITA BUNUH PRIA- Tiga wanita Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widman Sutadi jadi tersangka kasus pembunuhan pada sesi jumpa pers Kamis (13/2/2025). motif tindak pidana tiga wanita lakukan pembunuhan terhadap Pande Gede Putra (53) karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena masalah utang (Tribun Bali/Muhammad Fredey)

Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, Pande disekap selama 13 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan hubungan antara Pande dan ketiga tersangka yakni Oki, Intan, dan Leni mulanya baik-baik saja.

Namun, situasi berubah ketika Oki dan Intan mengetahui Pande telah membohongi mereka terkait peminjaman uang.

Baca juga: Motif 3 Wanita Sekap Dan Aniaya Pria Bertato Hingga Tewas di Bali, Sakit Hati Hingga Masalah Utang

BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025)
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025) (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury)

Pande meminjam total Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

Sebuah telepon dari seorang wanita yang mengeklaim telah diperkosa oleh Pande, serta tuduhan Pande sering menjelekkan Leni, menjadi pemicu kemarahan tersangka.

Baca juga: Sosok 3 Wanita Sekap & Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Buleleng, Sakit Hati

Dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025.

Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

Setelah Pande meninggal, Oki dan Intan memberitahu Leni, dan ketiga tersangka merencanakan pembuangan jasad Pande ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujar Kapolres.

Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.

Kasus Terungkap 

Kasus pembunuhan itu terungkap dalam pers release yang digelar Polres Buleleng pada Kamis (13/2/2025). 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat tanpa identitas.

Diketahui mayat tersebut ditemukan di ruas jalan Singaraja - Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2/2025) pukul 14.00 wita.

Penemuan mayat ini dilaporkan oleh warga Pancasari yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet.

"Dari informasi tersebut tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada langsung mendatangi TKP penemuan mayat dan melakukan olah TKP," ujarnya. 

Dalam penanganan kejadian penemuan mayat tersebut, Polres Buleleng menggunakan pendekatan metode scientific crime investigation.

Polisi melaksanakan pengamatan di TKP dan memeriksa mayat tanpa identitas itu. 

Karena korban ditemukan tanpa identitas dan tanda pengenal apapun, akhirnya unit Inafis menggunakan analisis sidik jari untuk mencari identitas mayat tersebut.

"Hasilnya didapatkan identitas mayat yaitu atas nama I Pande Gede Putra Palguna, alias Pande alias Dede, umur 53 tahun lahir di Gianyar 11 Februari 1971, pekerjaan karyawan swasta, suku Bali, alamat Jalan H Takwa, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Buleleng.

Selanjutnya tim Polres Buleleng melakukan analisis fisik atas kondisi mayat. 

Pada tubuh mayat tersebut, tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar. 

Ini dikarenakan pada mayat ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.

"Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang.

Sehingga kemudian tim Satreskrim Polres Buleleng meminta untuk dilakukan autopsi atas jenazah tersebut pada tim forensik RSUD Buleleng, untuk menentukan penyebab dan waktu kematian korban," jelasnya.  

Lebih lanjut, dari analisa fisik terhadap tubuh mayat Pande, tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng meyakini adanya perbuatan tindak pidana.

Setidak-tidaknya penyiksaan, pembunuhan, ataupun penganiayaan.

"Satreskrim Polres Buleleng kemudian segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Dalam proses penanganan kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Buleleng, Tim Goak Poleng melakukan serangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. 

Selain juga mengungkap tersangka pembunuhan dengan pendekatan metode scientific investigation. 

Adapun serangkaian metode yang digunakan tim Goak Poleng Polres Buleleng meliputi metode observasi atas TKP penemuan mayat.

Di mana polisi menganalisa kondisi sekitar TKP penemuan mayat dan rute perjalanan menuju TKP di hutan lindung, untuk membangun hipotesa-hipotesa atas kejadian yang sebenarnya. 

Polisi juga melakukan pengumpulan informasi dari warga Pancasari atau masyarakat sekitar, yang dapat memberikan petunjuk ataupun informasi-informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penyidikan penemuan mayat itu.

"Kami juga melakukan analisa digital dengan melakukan profiling latar belakang korban dan dengan siapa saja berhubungan korban.

Serta melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP maupun rute menuju TKP penemuan mayat,

Serta melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban dan saksi yang terkait melalui hasil profiling dari korban," terang Kapolres Buleleng.

Berdasarkan metode-metode tersebut, dari pemeriksaan di rute perjalanan menuju TKP penemuan mayat didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning yang mencurigakan. 

Sebab pada pukul 02.13 wita, mobil itu terekam beberapa kali mondar-mandir, melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

"Dengan adanya kecurigaan atas objek kendaraan tersebut, selanjutnya tim Goak Poleng Polres Buleleng melakukan penelusuran CCTV di sepanjang Jalan Singaraja - Denpasar. 

Kemudian teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil berwarna kuning tersebut dengan rincian Honda Brio warna kuning Nopol DK 12 XX CAN," ujarnya. 

Kata Kapolres Buleleng, mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar Selatan.

Kemudian tim Goak Poleng Polres Buleleng bergerak melakukan pendalaman terhadap pengelola rental mobil tersebut.

Dan didapat fakta bahwa tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, mobil brio warna kuning tersebut telah disewa dan diyakini digunakan oleh tiga tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat Pande di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng

"Adapun keyakinan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk membuang mayat korban, adalah berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut," ucap Kapolres Buleleng.

Dari hasil pendalaman, terungkap jika mayat Pande dibuang oleh dua orang tersangka pembunuhan. 

Jadi yang membuang mayat di Pancasari itu ada dua.

Namun sebelum dibuang tiga tersangka ini memasukkan mayat ke dalam mobil, setelah itu dua tersangka yang melakukan pembunuhan tersangka ini mengantarkan satu tersangka ke rumahnya," ujar Kapolres.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP 3 Wanita Lakukan Pembunuhan, Bawa Jasad Pande dari Denpasar ke Buleleng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved