Berita Viral
Barang Bukti Masih Dicari jadi Alasan Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Penusukan
Juriansyah (56), pengendara mobil Pajero yang menusuk kondektur bus Damri di Lampung bernama Arief Rahman (28) hingga kini belum ditetapkan tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Juriansyah (56), pengendara mobil Pajero yang menusuk kondektur bus Damri di Lampung bernama Arief Rahman (28) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Juriansyah sebelumnya disebut telah menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Penusukan ini bermula ketika keduanya saling serobot mengantre pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan, pada Minggu (9/2/2025) sore lalu.
Baca juga: VIDEO Pengemudi Pajero Tusuk Kondektur Damri di Lampung, Marah Ditegur karena Serobot Antrean SPBU
Korban Arief Rahman mengalami 8 luka tusuk di Bandar Lampung, sementara Harjulian, sang sopir bus mengalami luka lebam.
Kini, Polisi sebenarnya telah memeriksa Juriansyah, tetapi sang sopir mobil Mitsubishi Pajero itu hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan.
Alasannya, polisi masih mencari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang dipakai sopir penusuk kondektur bus DAMRI di Bandar Lampung tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pisau itu diduga dibuang pelaku setelah menusuk korban.
"Saat ini, kami masih mencari barang bukti sajam yang telah dibuang pelaku. Pelaku ini membuang sajam tersebut seusai peristiwa itu terjadi," kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025) dilansir dari Kompas.com.
"Belum (jadi tersangka), kami sedang kejar pencarian pisau itu untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menahan pelaku untuk mencegah kemungkinan terburuk seperti menghilangkan barang bukti itu atau melarikan diri.
"Masih ditahan sambil pemeriksaan intensif," ujar Alfret.
Pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Sosok Arief Rahman, Kondektur Bus Damri di Lampung Ditusuk Pengemudi Pajero Gegara Tegur Antrean BBM
Motif
Terungkap pemicu pengendara Pajero tikam kondektur bus DAMRI di SPBU Rajabasa, Bandar Lampung.
Itu setelah Polresta Bandar Lampung mengamankan pengendara Pajero pelaku penusukan kondektur DAMRI.
Ini Nama-nama 9 Orang yang Dilaporkan Yai Mim, Diduga Bersekongkol dengan Sahara |
![]() |
---|
Sebut Sumber Korupsi Terbesar, Mahfud MD Senang Purbaya Tangani Sendiri Ditjen Pajak dan Bea Cukai |
![]() |
---|
Pria di Rejang Lebong, Bengkulu Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya Gegara Cinta Tak Direstui |
![]() |
---|
VIDEO Nasib Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, Mobil Dirusak saat Tindak Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Kata Polres Malang Soal Laporan Yai Mim dan Sahara, Profesional Tangani Perkara: Tidak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.