Berita Viral

Barang Bukti Masih Dicari jadi Alasan Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Penusukan

Juriansyah (56), pengendara mobil Pajero yang menusuk kondektur bus Damri di Lampung bernama Arief Rahman (28) hingga kini belum ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlampung.co.id/Dok Polresta Bandar Lampung
PENGEMUDI PAJERI TUSUK KONDEKTUR BUS- Kolase (kiri) Arief Rahman (28), Kondektur Bus Damri Lampung korban penusukan mendapatkan tindakan medis, Minggu (9/2/2025). (kiri) Juriansyah (56), pengendara mobil Pajero yang menusuk kondektur bus Damri menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025). hingga kini belum ditetapkan tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Juriansyah (56), pengendara mobil Pajero yang menusuk kondektur bus Damri di Lampung bernama Arief Rahman (28) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Juriansyah sebelumnya disebut telah menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Penusukan ini bermula ketika keduanya saling serobot mengantre pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan, pada Minggu (9/2/2025) sore lalu.

Baca juga: VIDEO Pengemudi Pajero Tusuk Kondektur Damri di Lampung, Marah Ditegur karena Serobot Antrean SPBU


Korban Arief Rahman mengalami 8 luka tusuk di Bandar Lampung, sementara Harjulian, sang sopir bus mengalami luka lebam.

Kini, Polisi sebenarnya telah memeriksa Juriansyah, tetapi sang sopir mobil Mitsubishi Pajero itu hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan.

Alasannya, polisi masih mencari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang dipakai sopir penusuk kondektur bus DAMRI di Bandar Lampung tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pisau itu diduga dibuang pelaku setelah menusuk korban.

"Saat ini, kami masih mencari barang bukti sajam yang telah dibuang pelaku. Pelaku ini membuang sajam tersebut seusai peristiwa itu terjadi," kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

"Belum (jadi tersangka), kami sedang kejar pencarian pisau itu untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap menahan pelaku untuk mencegah kemungkinan terburuk seperti menghilangkan barang bukti itu atau melarikan diri.

"Masih ditahan sambil pemeriksaan intensif," ujar Alfret.

Pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Sosok Arief Rahman, Kondektur Bus Damri di Lampung Ditusuk Pengemudi Pajero Gegara Tegur Antrean BBM

Motif

Terungkap pemicu pengendara Pajero tikam kondektur bus DAMRI di SPBU Rajabasa, Bandar Lampung.

Itu setelah Polresta Bandar Lampung mengamankan pengendara Pajero pelaku penusukan kondektur DAMRI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved