Berita OKI

14 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang Januari 2025, Tercatat Ada 28 Kasus Kecelakaan

Menurutnya, proses klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah selama kecelakaan dilaporkan ke kepolisian.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
dok. Polsek Kebonagung
ILUSTRASI KECELAKAAN - 14 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang Januari 2025, Tercatat Ada 28 Kasus Kecelakaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Selama periode Januari 2025 ini PT Jasa Raharja Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mencatat ada 28 kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya.

Disampaikan perwakilan Jasa Raharja Samsat OKI, Andi Logos Silaban menyatakan kecelakaan sering terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.

"Total jumlah korban selama Januari ini mencapai 54 orang, ada 14 orang dinyatakan meninggal dunia dan 40 orang lainnya mengalami luka-luka,"  Kata Andi saat ditemui diruangan kerjanya pada Kamis (13/2/2025) siang.

Menurutnya, proses klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah selama kecelakaan dilaporkan ke kepolisian.

"Saya mengimbau masyarakat jangan takut atau sungkan apabila terjadi kecelakaan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian unit laka lantas Polres OKI," 

"Karena Jasa Raharja bisa atau tidaknya mengklaim kecelakaan berdasar dari laporan kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Speedboat di Bulungan Tewaskan 4 Orang, Tabrak Benda Keras Lalu Terbalik

Baca juga: Polres Prabumulih Gelar Ops Musi 2025 Selama Dua Pekan, Tekan Angka Kecelakaan

Saat disinggung mengenai besaran, Andi menyatakan berbeda-beda yaitu santunan bagi meninggal dunia bisa diklaim sebesar Rp 50 juta yang dibayarkan ke ahli warisnya. 

"Sedangkan korban luka-luka baik yang ringan maupun berat, mendapat bantuan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," sambungnya.

Dikatakannya kembali, asuransi Jasa Raharja tidak dapat diklaim pada semua jenis kecelakaan yang dialami oleh pengendara kendaraan bermotor.

Ada beberapa pengecualian yang diterapkan jasa raharja dalam klaim asuransi. Salah satunya kecelakaan tunggal yang dialami pengendara.

"Klaim Jasa Raharja, ada yang tidak bisa diproses. Seperti mengalami kecelakaan tunggal," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved