Berita Selebriti
Reaksi Razman Nasution Setelah Dilaporkan PN Jakut, Ogah Minta Maaf & Bakal Laporkan Balik Hakim
Reaksi pengacara Razman Nasution usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Menolak meminta maaf pengacara Razman Nasution usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025).
Pada Kamis (6/2/2025) lalu, terjadi aksi gaduh yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman .
Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf menanggapi laporan tersebut.
"Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.
"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Razman Nasution saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Alasan PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Kisruh di Sidang, Dijerat 3 Pasal
Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.
Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.
"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.
Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.
Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.
"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.
PN Laporkan Razman
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga (sudah mengadukan peristiwa itu ke) Pengadilan Tinggi," ujar Maryono di Bareskrim Polri, Selasa hari ini.
Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawannya dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang saya laporkan ada tiga. Ada Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 (tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia), dan Pasal 217 (tentang kegaduhan di ruang sidang),” ucap Maryono.
Maryono menambahkan, pihaknya menyerahkan kelanjutan laporannya tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya, itu sudah kami laporkan. Itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya, gimana,” tutur Maryono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya.
Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya.
Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sidang Ricuh
Sebelumnya, Razman Nasution bersitegang dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Razman Nasution dan Hotman Paris bersitegang disinyalir dipicu keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).
Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Sidang kemudian menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif.
Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman.
Sidang tersebut pun akhirnya ditunda.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim
Sosok Aktor Zack Lee, Mantan Suami Nafa Urbach Kena Imbas usai Rumah Kontrakannya Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.