Berita OKI
OKI Miliki 98 Rawa dan Lebak yang Dijadikan Suaka Perikanan, Masyarakat Bebas Mancing Ikan
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki total luasan 17.071,33 km persegi dan 146.279 hektar merupakan lebak sungai atau sekitar 58,96 persen.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Menjadi salah satu daerah dengan jumlah kawasan rawa dan sungai terluas di Provinsi Sumatera Selatan.
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki total luasan 17.071,33 km persegi dan 146.279 hektar merupakan lebak sungai atau sekitar 58,96 persen.
Oleh sebab itulah pengelolaan sumberdaya perikanan melalui kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) berperanan penting dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang ada di wilayah perairan.
Dari total 328 L3S yang tersebar di OKI, 98 lebak dan sungai tersebut dijadikan sebagai suaka perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Ubaidillah mengatakan, objek L3S yang dijadikan suaka produksi Ikan merupakan objek yang tidak laku saat dilakukan proses lelang tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Suaka produksi ikan yang terdapat di suatu daerah perairan dengan batas-batas yang jelas, dikelola dengan peraturan teknis tertentu yang dimaksud untuk melestarikan atau meningkatkan stok ikan untuk kemaslahatan masyarakat," katanya sewaktu dihubungi Rabu (12/2/2025) sore.
Oleh karena itu, masyarakat diajak bersama-sama dalam menjaga suaka perikanan demi kemaslahatan masyarakat sekitar.
"Masyarakat setempat lokasi lebak dibolehkan mengambil ikan dengan cara memancing untuk kebutuhan sendiri dan bukan dijual," paparnya.
Baca juga: Kabupaten OKI Wilayah Dengan Investasi Asing Terbesar di Sumsel, PT OKI Pulp Sumbang Rp 24 Triliun
Baca juga: Pedagang Eceran di OKI Senang Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Warga Berharap Kedepan Harga dan Stok Normal
Dijelaskan Ubaidillah, pihaknya juga mensosialisasikan surat edaran Bupati terkait suaka produksi ikan ke sejumlah kecamatan di OKI.
"Sudah beberapa kecamatan yang kami serahkan salinan surat edaran pembentukan suaka perikanan ke pihak kecamatan untuk selanjutnya disampaikan ke masyarakat,"
"Sehingga warga tahu bahwa objek lelang tersebut adalah suaka produksi ikan yang harus dijaga secara bersama-sama untuk kemaslahatan masyarakat," urainya.
Dipaparkan untuk objek L3S yang tidak laku terjual tersebut berada di Kecamatan Air Sugihan, Cengal, Sungai Menang, Pedamaran, Tanjung Lubuk, Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat baik yang mengelola objek L3S atau warga lainnya untuk tidak melakukan penangkapan ikan diluar aturan yang berlaku,"
"Misalnya menggunakan setrum atau racun putus, karena merusak ekosistem dan lingkungan objek L3S itu sendiri," pungkasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.