Berita Pendidikan

Apa Itu NJOP Meter Pada KIP Kuliah? Begini Cara Mengisi dan Prediksi Jadwal Pencairan di Tahun 2025

Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki. Dengan begitu,

Tangkap layar kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
NJOP KIP KULIAH - Ilustrasi gambar kartu KIP Kuliah yang diambil dari tangkapan layar laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id (12/2/2025). Apa Itu NJOP Meter Pada KIP Kuliah? Begini Cara Mengisi dan Prediksi Jadwal Pencairan di Tahun 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menjelaskan apa itu NJOP Meter KIP Kuliah 2025 beserta cara mengisi hingga prediksi jadwal pencairannya.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa (anak kuliahan) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa yang berprestasi dan memiliki keterbatasan ekonomi. 

KIP Kuliah bertujuan untuk membantu siswa melanjutkan studi di perguruan tinggi. 

Manfaat KIP Kuliah Pendaftaran KIP Kuliah gratis, Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi, Subsidi biaya hidup. 

Bagi calon mahasiswa yang hendak mengikuti Program KIP Kuliah ini akan diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen, dimana salah satunya adalah NJOP/Meter.

Nah, apa sebenarnya NJOP Meter dalam KIP Kuliah ini? berikut akan Tribunsumsel bahas selengkapnya.

====

Apa itu NJOP Meter dalam KIP Kuliah?

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. 

Mengutip dari buku Panduan Brevet Pajak, PPN, PPBM, Bea Materai, PBB, BPHTB oleh Djoko Muljono, (12/2/2025) NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki. Dengan begitu, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dan ADik Disabilitas Universitas Muhammadiyah Palopo, NJOP per meter yang harus diisi dalam formulir KIP Kuliah adalah NJOP untuk bagian bangunan. 

Nilai NJOP ini dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m⊃2;).

Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini juga bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m⊃2;) dan luas bangunan secara lengkap.

Bagaimana Cara Mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah?

Agar tidak salah dalam mengisi NJOP per meter di formulir KIP Kuliah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lalu login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Setelah berhasil masuk, cari menu "Data Rumah" di dashboard dan klik untuk mulai mengisi informasi terkait tempat tinggal.
  • Klik opsi "Perbarui Data Rumah" untuk memastikan data rumah bisa diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
  • Ambil Surat PBB keluarga. NJOP per meter biasanya tertera di bagian bawah, dekat informasi tentang nama pemilik, alamat, dan objek pajak.
  • Salin nilai NJOP per meter yang tertera di Surat PBB, lalu masukkan ke kolom yang disediakan di formulir KIP Kuliah. Periksa ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
  • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Simpan Rumah" untuk menyimpan perubahan. Pastikan data sudah lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kapan Prediksi Pencairan KIP Kuliah 2025?

Setelah pendaftaran resmi dibuka mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved