Berita Selebriti

Siap-siap, PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim, Kantongi Bukti

Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara segera melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Irfan Kamil
RAZMAN DAN FIRDAUS DILAPORKAN- Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2024). Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara akan segera melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
 
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo. 

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved