Berita Selebriti

Sebut Hotman Paris Kalah, Firdaus Oiwobo Senang Sumpah Advokat Tak Bisa Dicabut : Terima Kasih MA

Perserteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris hingga kini masih makin memanas.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @m.firdausoiwobo_sh/Ig@hotmanparisofficial
FIRDAUS OIWOBO DAN HOTMAN - Firdaus Oiwobo menegaskan berita acara advokat miliknya tidak bisa dicabut usai Hotman Paris desak Mahkamah Agung cabut buntut aksinya naik meja, Selasa (11/2/2025). 

Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang Pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!," tulis Hotman Paris di kolom caption postingannya.

Di lain kesempatan, Hotman juga berharap izin sang pengacara dicabut karena telah dianggap menghina pengadilan.

"Mudah mudahan ada yg di cabut sk BAS ( Berita Acara Sumpah)!

Pengacara injak injak meja sidang pengadilan

Pengacara bilang ke Hakim Ketua Majelis: Koruptor (kau)!

Amat menghina pengadilan!!!masa di hadapan Majelis dia teriak "KORUPTOR" dan "GANTI MAJELIS" sambil mukul mukul meja Hakim!," beber Hotman Paris.

Firdaus Dipecat

Sementara, kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
 
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved