Berita Lahat

Demi Bisa Ambil Tindakan Tegas, Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat Ajukan 2 Perubahan Perda

Usulan perubahan tersebut, saat ini sudah masuk ke pembahasan di DPRD Lahat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI ORGAN TUNGGAL - Demi Bisa Ambil Tindakan Tegas, Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat Ajukan 2 Perubahan Perda 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat mengajukan dua perubahan Peraturan Daerah (Perda) yakni perubahan Perda 1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan hiburan orgen tunggal, dan Perda 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum di masyarakat.

Usulan perubahan tersebut, saat ini sudah masuk ke pembahasan di DPRD Lahat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada rapat paripurna agenda pandangan fraksi, seluruh fraksi di DPRD Lahat, mendukung dan menyetujui usulan Raperda tersebut.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aliman Syahri SKom menegaskan, pihaknya sangat mendukung usulan Raperda tersebut.

Ia menilai, diperlukan ketegasan dari instansi terkait guna mengambil tindakan tegas, sehingga tidak melanggar aturan telah disepakati.

"Dari pandangan kita, selama ini dinilai belum Perda OT belum sepenuhnya berjalan. Belum ada tindakan tegas oleh Satpol-PP, karena terbentur aturan," tegas Aliman, Selasa (11/2/2025).

Dikatakanya di wilayah Kikim Area cukup banyak berdiri tempat prostitusi berkedok warung makan alias warung esek-esek.

Dimana bisa saja, ada wanita penghibur yang terjangkit virus HIV AIDS.

Baca juga: Jaga Lingkungan Tetap Bersih, Kades Jadian Baru Lahat Bagikan Ratusan Tong Sampah ke Rumah Warga

Baca juga: Lahat Penyumbang Kemiskinan Ekstrem Tertinggi di Sumsel Tahun 2024, Pemkab Sebut di 2025 Berkurang

Tentu saja hal itu akan memberikan dampak sangat buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, belum lagi bisa menjadi wadah peredaran miras dan narkoba.

"Dari usulan dua Raperda tertera sanksi tegas. Kedepan pihak Satpol PP dan pihak berwajib, tidak lagi ragu untuk bertindak tegas dengan lakukan pembubaran dan penggusuran area terlarang," sampainya. 

Sementara, Kasi Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Dian Hayati SH menjelaskan, untuk perda 1 tahun 2020 tentang orgen tunggal, dalam pasal 12 ditambahkan terkait sanksi bagi pelanggar, yakni sanksi denda dan pidana. Sanksinya berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan.

"Batas waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal, tetap maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Jika sudah disahkan nanti, bagi yang melanggar, pemilik hajatan dan yang punya orgen tunggal yang akan dikenakan sanksi tersebut," jelas Dian Hayati.

Dian Hayati menambahkan, sedangkan terkait perda 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum, ada penambahan kategori ketertiban diantaranya, tertib jalan dan angkutan, tertib sosial, tertib lingkungan dan persampahan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai drainase dan sumber air, tertib usaha, tertib pkl, tertib reklame, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib rumah kos, tertib pelajar/mahasiswa, tertib kerukunan Uman beragama, tertib minuman keras, tertib kesehatan dan tertib peran serta masyarakat.

"Untuk keberadaan kafe atau tempat prostitusi berkedok tempat makan, nantinya bisa kita bongkar. Selama ini kita tidak bisa lakukan pembongkaran karena belum ada payung hukumnya," sampainya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved