Berita Selebriti

Momen Razman Nasution & Firdaus Oiwobo Ngamuk Lagi Datangi Gedung Mahkamah Agung Pakai Toga Advokat

Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2024).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Irfan Kamil
RAZMAN NASUTION DATANGI MA- Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2024). 


Adapun, kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
 
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo. 
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved