PPG

Tata Cara Peserta Lapor Diri ke LPTK 2025 PPG Kemenag, Ini Berkas Dokumen yang Diperlukan

Bagi calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2025 yang dinyatakan telah lulus verval berkas persyaratan calon peserta tahap selanjutnya Peserta Lapor D

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemenag.go.id/
PPG DALJAB KEMENG - Tangkap layar grafis jadwal PPG Daljab Transformasi Batch-1 Tahun 2025 Kementerian Agama diambil pada Sabtu (8/2/2025). Inila cara peserta lapor diri PPG Kemenag ke LPTK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2025 yang dinyatakan telah lulus verval berkas persyaratan calon peserta tahap selanjutnya Peserta Lapor Diri Ke LPTK

Lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag ke LPTK akan di laksanakan pada tanggal 17 s.d 28 Februari 2025. 

Lapor diri di lakukan secara online oleh guru madrasah yang telah di tetapkan lolos mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada aplikasi Emis atau Siaga.

Terdapat beberapa berkas dokumen yang harus di serahkan oleh guru dalam proses lapor diri ke LPTK secara online tersebut. 

Calon peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 yang lolos seleksi administrasi akan di umumkan dan di wajibkan untuk melakukan lapor diri ke LPTK sesuai dalam pemberitahuan pada akun masing-masing guru.

Tata Cara Dan Berkas Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

d. Dokumen RPL, terdiri dari:

1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved