Berita Nasional

'Sudah Dianggarkan, Sedang Diproses' Menkeu Sri Mulyani Bantah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus

Memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair tahun ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. 

dok, Kompas/Kristianto Purnomo
GAJI PNS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu memastikan, gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cahir tahun 2025 ini. 

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 ini, lanjut Rini, sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Bantah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus: Sudah Dianggarkan, Sedang Diproses, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved