Berita Selebriti

Penjelasan PN Jakut Soal Sidang Razman Digelar Tertutup jadi Pemicu Ngamuk, Sesalkan Sikap Pengacara

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya buka suara terkait pengacara Razman Nasution mengamuk di persidangan hingga berakhir ricuh.

Tangkapan layar Kompas TV/Ig@hotmanparisofficial
SIDANG RAZMAN RICUH - Humas PN Jakarta Utara, Maryono menjelaskan soal pengacara Razman Nasution mengamuk di persidangan hingga berakhir ricuh (kiri). Detik-detik Razman mengamuk datangi kursi Hotman Paris (kanan), Kamis (6/2/2025). 

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.

Majelis hakim akhirnya menskors persidangan hingga situasi kembali kondusif.

Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman bangkit kemudian menghampiri Hotman Paris.

Ia tampak memegang pundak Hotman Paris tersebut.

Petugas pengadilan langsung berusaha melerai keduanya dan langsung membawa Hotman Paris ke luar area sidang.

Suasana semakin tidak kondusif karena tim hukum Razman tiba-tiba berteriak bahkan tim pengacaranya ada yang naik meja.

Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.

Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved