Berita Pagar Alam

Kementerian ESDM Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp 18 Ribu, Pemkot Pagar Alam Panggil Para Agen dan Pangkalan

Kementrian ESDM telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas 3 Kilogram (Kg) atau gas LPG Bersubsidi diangka Rp18.000 pertabung. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribun Medan
LPG 3 KG - Kementerian ESDM Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp 18 Ribu, Pemkot Pagar Alam Panggil Para Agen dan Pangkalan 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas 3 Kilogram (Kg) atau gas LPG Bersubsidi diangka Rp18.000 pertabung. 

Namun untuk menindaklanjuti HET yang dikeluarkan pihak kementrian ESDM tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melibatkan para agen dan pengkalan menggelar rapat untuk membahas draf HET Gas 3 Kg untuk diajukan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumsel.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution langsung memimpin rapat pembahasan draf keputusan Pj Wali Kota Pagar Alam tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) LPG tabung 3 KG, di ruang rapat Besemah Satu Setdako, Kamis (6/2/2025).

"Rapat pembahasan draft keputusan Pj Wali Kota ini, bertujuan agar gas LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran kepada masyarakat golongan menengah kebawah," ujarnya.

Baca juga: Daftar Alamat Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg di Wilayah Pagar Alam, Sumatera Selatan

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Banyak Masyarakat Antre

Pj Sekda Dahnial Nasution juga berpesan, agar semua pihak dapat bekerjasama, dan meminta agen maupun pangkalan hingga ke pengecer untuk lebih ketat dalam menyalurkan LPG 3 Kg, sehingga lebih tepat sasaran.

"Draf yang kita sepakati akan kita ajukan ke pihak Provinsi. Jadi untuk HET yang akan diberlakukan di Kota Pagar Alam kita akan menunggu petunjuk dari pihak Provinsi Sumsel," katanya.

"Ini baru tahapan pembahasan, nanti Draf HET yang diusulkan mau dikonsultasikan dulu ke Pemprov Sumsel. Insya Allah paling lama Minggu depan akan ditetapkan HET yang berlaku di Kota Pagar Alam," tambahnya.

Rapat tersebut turut dihadiri, Asisten Il, Disperindagkop, Dishub, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Kabag Ekobang, Pimpinan Hiswana Lahat, Direktur PT. Alam Indah Dempo, Direktur PT. Beringin Sakti, Direktur PT. Trijaya Prima, Direktur PT.Surya Rashada Pratama.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved