Empat Lawang Madani

Pj Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengajak masyarakat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo, Senin (3/2/2025).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
LAPOR SPT TAHUNAN - Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, Senin (3/2/2025) Dirinya berpesan dan mengaajak masyarakat lapor Surat Pemberitahun (SPT) tahunan sebelum jatuh tempo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengajak masyarakat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo, Senin (3/2/2025).

Ia mengajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik itu untuk orang pribadi maupun badan.

Adapun batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2025 sedangkan wajib pajak badan yakni 30 April 2025.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses perpajakan lebih mudah dan lancar.

“Mari taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang,” kata Pj Bupati Empat Lawang.

“Dimana pemerintah telah menyediakan aplikasi perpajakan berbasis teknologi yaitu Cortex, ini adalah sebuah platform digital Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan kita semua dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan apabila masyarakat taat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak maka tentu akan memberikan dampak yang baik.

“Pajak kuat maka APBN sehat,” imbuhnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved