Berita Nasional

Panduan Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat dan Ciri-ciri Agen Resmi

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar
CARA CEK LOKASI TERDEKAT PANGKALAN GAS 3 KG - Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengecer tak diperbolehkan lagi jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg per 1 Februari 2025.

Jadi, warga yang ingin mendapatkan gas 3 Kg harus membelinya di pangkalan resmi.

Bagaimana caranya ?

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut: 

  • Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg 
  • Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda 
  • Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi. 
  • Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. 

Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan. 

Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET. 

Baca juga: Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Baca juga: Siapa Saja Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 Kg Sesuai Penerima Subsidi? Ini Penjelasan Pertamina

Diketahui, mulai 1 Februari 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon. 

Langkah ini disebut bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved