LPG 3 Kg

Daftar Alamat Pangkalan LPG 3 Kg di Wilayah Kota Palembang Terbaru 2025

Berikut ini daftar alamat pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palembang terbaru 2025. 

Dokumentasi Pertamina Patra Niaga
PANGKALAN LPG -- Inilah daftar alamat pangkalan LPG 3 Kg di Palembang terbaru 2025. Diketahui, pemerintah tidak memperbolehkan lagi pengecer menjual LPG 3 Kg sejak 1 Februari 2025. 

Jalan Naskah lorong Ogam1, Sukarame, Sukarame, Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30152.

  • Pangkalan LPG 3 Kg Eko Dasono

Jalan TPH Sofyan Kenawas, Gandus, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30149

  • Pangkalan LPG 3 Kg H. Manudin 

Jalan KH. Azhari No.507, Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111.

Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut: 

  • Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg 
  • Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda 
  • Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi. 
  • Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. 
  • Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan. 

Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET. 

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Diketahui, mulai 1 Februari 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon. 

Langkah ini disebut bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved