LPG 3 Kg

Daftar Alamat Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg di Wilayah Pagar Alam, Sumatera Selatan

Daftar pangkalan dan agen LPG 3 Kg di Pagar Alam, Sumsel. Diketahui, pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. 

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
ANTREAN LPG -- Warga antre membeli LPG di salah satu pangkalan di Pagar Alam. Berikut ini daftar agen dan pangkalan LPG 3 Kg di Pagar Alam, Sumatera Selatan. 

Gas Elpiji Tanjung Payang

Tanjung Agung, Kecamatab Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, 31581.

Agen Gas Elpiji

Jalan Gunung Dempo No.21, Sukorejo, Kecamatab Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, 31519.

PT Beringin Sakti 

Jalan Kepahiang - Pagar Alam, Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, 31528

Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut: 

  • Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg 
  • Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda 
  • Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi. 
  • Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. 
  • Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan. 

Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET. 

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved