Berita Prabumulih

1 Karyawan Ikut Terlibat Pencurian 2,5 Ton Sawit di PT BSP Prabumulih, Sebulan Sudah 3 Kali Beraksi

Pelaku yang berhasil diringkus tak lain merupakan karyawan perusahaan Bumi Sawit Permai dan aksi pencurian sudah dilakukan 3 kali sepanjang Januari.

|
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polsek RKT Prabumulih
CURI SAWIT - Tim Opsnal Satreskrim Polsek RKT ketika mengamankan Tri Sutrisno di halaman Mapolsek, Jumat (31/1/2025). Sebelumnya polisi meringkus tiga pelaku lain yang mencuri buah tandan sawit di kebun sawit milik PT Bumi Sawit Permai di wilayah divisi 1 blok F Desa Rambang Senuling Kecamatan RKT kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sebelumnya meringkus tiga pelaku, tim opsnal Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali meringkus seorang pelaku pencuri tandan buah sawit di perkebunan PT BSP (Bumi Sawit Permai) pada Jumat (31/1/2025).

Pelaku yang berhasil diringkus tak lain merupakan karyawan perusahaan Bumi Sawit Permai dan aksi pencurian sudah dilakukan 3 kali sepanjang Januari 2025.

Tersangka diamankan yakni Tri Sutrisno (27) yang merupakan warga Dusun 2 Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi BG 4728 DB yang biasa digunakan pelaku melakukan pencurian.

Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH mengatakan, diringkusnya Tri Sutrisno dari hasil pengembangan setelah meringkus 3 pelaku lainnya.

"Dari keterangan tiga tersangka menyebutkan satu pelaku lainnya adalah Tri Sutrisno yang merupakan karyawan PT BSP," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Kapolsek mengungkapkan setelah mendapat informasi tersebut petugas Polsek RKT langsung ke mess karyawan devisi 1 PT BSP dan kemudian meringkus yang berdangkutan tanpa perlawanan.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka melakukan pencurian, ia mengawal truk mencuri buah sawit dengan mengawal menggunakan motor," katanya.

Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH menambahkan, Tri Sutrisno kepada petugas mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan tiga pelaku lainnya.

"Tiga pelaku lainnya telah lebih dulu kita amankan," tegasnya seraya mengatakan akibat perbuatannya Tri Sutrisno akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Baca juga: 3 Pria Asal Muaraenim Curi 2,5 Ton Buah Sawit Milik PT BSP, Ditangkap Polsek RKT Prabumulih

Baca juga: Pastikan Kondusif, Polres Prabumulih Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Vihara Vajra Bhumi Prabu

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus tiga pria pencuri sebanyak 130 tandan buah sawit atau seberat 2,5 ton.

Pencurian tandan buah sawit milik PT BSP (BUMI SAWIT PERMAI) itu terjadi di kebun sawit wilayah divisi 1 blok F Desa Rambang Senuling Kecamatan RKT Kota Prabumulih, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas lebih dulu meringkus tiga pelaku antara lain Nopi Karyanto (43), Ronidi (45) dan Niko Saputra (29), ketiganya merupakan warga Dusun 3 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved